SURABAYA | LENSARAKYAT. ID – Seorang pria warga Gadukan Timur, Krembangan kota Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suruh Miftah mengungkapkan pelaku berinisial AP (25) ditangkap pada hari Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 Wib didalam rumah Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, Jum’at (14/3/25).
“Saat digeledah terhadap tersangka ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) pohon terdiri dari daun, batang, akar Ganja dengan tinggi bervariasi mulai ± 5 cm – ± 70 cm, 1 (satu) set Lampu Grow Light, 1 (satu) buah Aerator dan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Mi A2 Lite warna Gold di TKP yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” Jelas Miftah.
Kini pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun instagram @arekarek… seharga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di ranjau bawah pohon daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 poket berisi Batang, Daun, Bunga, Biji Ganja, yang selanjutnya dipilih Biji Ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali & sisanya digunakan sendiri.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







