Bondowoso| Lensarakyat. Id – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, Tanggal 11 Februari 2025 dengan atas Nama Pelapor Feri Uswanto, Warga Desa Mandiro Rt.01 Rw.01 Kec. Tegalampel Kab. Bondowoso.
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam 170 Ayat (1), (2) Ke-1e KUH Pidana dengan terlapor yakni, HM (46) alamat Desa Klabang Agung Rt. 03 Rw. 02 Kec. Tegalampel Kab. Bondowoso, dan SF (52) Warga Desa Tegalampel Rt. 06 Rw. 01 Kec. Tegalampel.
Berawal adanya laporan tersebut akhirnya Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan HM dan SF sebagai tersangka kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) dengan TKP Mandiro Rt.01 Rw.01 Kec. Tegalampel Kab.Bondowoso berikut barang bukti berupa Visum Et Repertum dan Rekaman Video pada saat tersangka datang ke rumah pelapor.
Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto, mengatakan kalau Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 22.40 WIB di Rumah pelapor yakni Desa Mandiro Rt.01 Rw.01 Kec. Tegalampel Kab.Bondowoso telah terjadi dugaan tindak pidana secara pengeroyokan.

“Tersangka HM bersama SF datang ke rumah korban setelah bertemu korban menanyakan apa maksud dan tujuan datang ke rumah tersangka dengan marah-marah lalu tersangka cekcok, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan dilakukan dengan cara secara Bersama-sama tersangka HM memukul dengan tangan kosong mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala, sedangkan SF memegang tangan sebelah kanan korban,” Ujar Kasi Humas Polres Bondowoso jum’at (14/03/2025).
Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis kepala sebelah kanan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter juga pada kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat centimeter, Pada kepala sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat centimeter, serta dada sebelah kiri terdapat nyeri.
Sementara itu, Atas Perbuatan kedua tersangka saat ini Mereka mendekam di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dan Rekaman Video pada saat tersangka datang ke rumah pelapor juga diamankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso.