Bondowoso| Lensarakyat. Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terima pengembalian uang sebesar Rp. 1, 5 Milyar dari Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, perode 2018 – 2023 Irwan Bachtiar Rahmat atas kerugian Negara dugaan korupsi Dana Hibah tahun 2023.
Akan tetapi berdasarkan hasil audit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pengembalian kerugian negara tersebut masih kurang sebesar Rp. 800. Juta. dari jumlah totalnya dana hibah yang diselewengkan yakni sebesar Rp. 2, 3 Milyar.
“Pihak dari keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso,
Meski telah melakukan pengembalian uang kerugian negara, menurut, Dzakiyul Fikri, hal ini tidak akan menggugurkan kasus yang sedang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso tersebut.
“Tidak akan menggugurkan kasus dugaan pidana korupsinya, akan tetapi sesuai pasal 4 undang-undang tipikor bisa meringankan hukuman saja. Yang pasti kami tetap melanjutkan perkara ini sesuai dengan proses serta ketentuan yang ada,” ungkapnya, selasa (25/03/2025).
Untuk selanjutnya, pihak Kejari sendiri akan mengundang saksi-saksi di pertemuan mendatang.
“Saksi fakta, auditor dan pihak penerima dana hibah yakni beberapa lembaga pendidikan,” tukas Kajari Bondowoso.
Sekedar diketahui bahwa Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bondowoso pada 13 Februari 2025 beberapa minggu lalu.
Kemudian Kejari melakukan penahanan setelah sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 pada 69 Lembaga Pendidikan yang ada di Kab. Bondowoso.