Bondowoso | Lensarakyat. Id – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Namun adanya Undang-undang tersebut tidak berlaku di salah satu Rumah Potong Hewan ( RPH ) yang ada di Desa Locare Kec. Curah Dami Kab. Bondowoso masih ada beberapa Sapi Betina Ruminansia besar produktif yang dipotong di RPH tersebut.
Bahkan tidak adanya petugas dari Dinas peternakan dan perikanan Kab. Bondowoso yang bertugas mengawasi aktivitas pemotongan di lokasi tersebut, menjadi pemicu dugaan praktik ilegal di RPH Desa Locare Kec. Curah Dami.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu pekerja inisial Gg, yang pada saat dikonfirmasi menuturkan kalau Jefri koordinator RPH Kab. Bondowoso yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, jarang sekali ke lokasi tersebut sehingga semua kegiatan di RPH setempat kurang pengawasan dan diduga tidak sesuai regulasi.
“Beliau jarang sekali kesini, kemaren saja tidak datang, ngak tahu hari ini hadir apa tidak, kalaupun hadir paling hanya sebentar,”ujarnya.
Prihal adanya Sapi Betina yang dipotong di tempat tersebut ia membenarkan, namun pihaknya tidak bisa menjelaskan berapa banyak dan apa sudah ada surat keterangan sapi reproduksi (SKSR) dari dinas terkait, hal itu tidak bisa dijelaskan.
Terpisah, Jefri koordinator RPH Kab. Bondowoso, membantah adanya pemotongan Sapi Betina produktif, menurutnya, satu hari sebelum dipotong ia sudah koordinasi dengan para jagal berapa jumlah sapi yang akan dipotong termasuk Surat keterangan sapi reproduksi (SKSR), semua sudah lengkap.
“Dan semua Sapi Betina yang dipotong di tempat tersebut, sudah sesuai prosedur serta ada surat keteranga SKSR nya, namun Kami tidak bisa menunjukkannya saat ini, karena masih mau mudik dan bukan jam kerja, “ucapnya minggu (30/03/2025) terkesan tidak transparan.







