Bondowoso, LENSARAKYAT.ID – Kasus dugaan penganiayaan di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darussholah Bondowoso berlanjut.
Korban bernama Ahmad Zainul Arifin, warga Grujugan Lor, memilih melanjutkan proses hukum meski sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Mapolsek Jambesari.
Polisi mempertemukan antara korban yakni Zain panggilannya dengan terduga pelaku bernama Lutfi di Mapolsek Jambesari pada 11 Maret 2025 kemarin. Namun mediasi itu tidak membuahkan hasil.
“Saya tetap melanjutkan kasus ini, kalau secara pribadi kami maafkan. Namun proses hukum tetap lanjut,” kata Zain, kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).
Zain kemudian memaparkan kronologis kejadian. Pada Sabtu 29 Maret 2025, sekitar jam 01 lewat dini hari. Ia bersama tetangganya duduk di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya. Beberapa saat kemudian, Lutfi lewat mengendarai mobil.
Zain melihat Lutfi membubarkan anak-anak yang sedang lomba lari di jalan yang tak jauh dari rumah Lutfi.
” Setelah anak-anak itu lari, lalu si Lutfi memarkirkan mobilnya lalu menghampiri saya jalan kaki sambil mengeluarkan pisau” ungkap Zain.
Sambil menggenggam pisau ditangan kanannya, Lutfi kemudian menegur Zain dengan nada tinggi. Zain yang tidak tau apa masalahnya, kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa apa terkait anak-anak yang bermain.
“Lalu tiba-tiba dia nonjok wajah saya dengan tangan kanan, bibir saya bengkak dan mengeluarkan darah. Saya tidak melawan” tuturnya.
Setelah mendapat tinju dari Lutfi, Zain kemudian bergegas pulang dan masuk kerumah, agar masalah itu tidak berlarut larut. Namun Lutfi mengikuti Zain dan teriak-teriak.
“Mendengar Lutfi teriak-teriak sambil tetap memegang senjata tajam, saya ambil pisau buat jaga-jaga karena dirumah ada anak dan istri, kemudian saya menghampirinya. Dia sempat minta maaf” ujarnya.
Dengan kejadian itu, Zain akhirnya mengadukan ke Mapolsek Jambesari kemudian dilakukan visum di area wajahnya.
“Saya berharap keadilan bisa ditegakkan, dan secepatnya kasus ini berlanjut” harapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jambesari, Aipda Ahmad Zuhdi, membenarkan kasus dugaan penganiaayaan tersebut.
” Sudah dimediasi, namun korban minta proses hukum dilanjut, secepatnya kami akan gelar perkara” pungkasnya.