Surabaya| Lensarakyat.id – Unitreskrim Polsek Simokerto melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku curanmor di rumah Donorejo gang 3, Surabaya pada hari Jum’at 11 April 2025 sekira jam 16.00 Wib.
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Kapolsek Simokerto melalui Kanit Reskrim Ipda Royan mengungkapkan setelah mengidentifikasi pelaku curanmor sekaligus mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penangkapan, Senin (14/4/25).
“Saat ditangkap, pelaku sedang asyik tidur tidak menyadari kedatangan polisi yang melakukan penangkapan,” Jelasnya.
Setelah dibawa ke Mako Polsek Simokerto dan diinterogasi, pelaku RF mengaku melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi Donokerto dan Donorejo berhasil mencuri motor Honda Beat silver dan Vario hitam.
Modus pelaku dengan jalan kaki dan mencari motor yang tidak di kunci stir dengan cara didorong dan berbekal kunci T motor dibawa kabur pelaku kemudian dijual ke penadah berinisial SF di Bogen depan makam dengan harga Beat 3 juta dan Vario 2 juta, hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan untuk membeli baju lebaran keluarga nya dan bagi bagi uang saat lebaran.
“Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap penadah berinisial SF,” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Simokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RF Pelaku Curanmor 2 TKP ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman Paling Lama 9 tahun.







