Hukum  

Mengaku Sebagai Debt Collector Dua Pria Ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi

Banyuwangi| Lensarakyat.id – Dua orang pria mengaku sebagai debt collector ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi karena merampas kendaraan milik warga berinisial Mu, 35 tahun asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.

Kedua pria tersebut diantaranya adalah DYE dan EH, ditangkap pada Sabtu malam (3/5/2025).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan dalam laporannya korban pada 24 Desember 2024 mengaku didatangi 3 pria tak dikenal. Ketiganya mengaku sebagai petugas eksternal dari salah satu perusahaan pembiayaan di Banyuwangi.

BACA JUGA :
2 Pria Pembobol Mesin ATM Asal Jawa Barat Ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar

Saat itu, ketiganya meminta Mu datang ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya karena tercatat atas nama orang lain.

Ketika itu korban juga diminta untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

Saat diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan oleh DYE dan EH. Mereka kemudian memaksa Mu menurunkan muatannya dan langsung membawa kabur motor tersebut.

Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta. Mu lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Banyuwangi.

BACA JUGA :
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Tim Resmob Polresta Banyuwangi kemudian bergerak usai menerima laporan dari korban. DYE diringkus di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 19.00 WIB. Dua jam berselang, EH diamankan di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia, serta dokumen perjanjian pembiayaan dari perusahaan finance.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual oleh salah satu pelaku kepada seseorang bernama Sugianto,” Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (5/5).

BACA JUGA :
Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

Kedua pria yang mengaku sebagai debt collector tersebut, kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *