Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijasah Palsu Jokowi, Tidak Ada Unsur Pidana

JAKARTA| Lensarakyat.id – Bareskrim Polri menyampaikan tidak ada unsur pidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan kasus tersebut pun kini dihentikan. Tak hanya itu, polisi juga tampilkan foto ijazah hingga potret Jokowi muda. Fakta-Fakta Temuan Bareskrim soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, dalam kasus yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), terkait tuduhan ijazah palsu.

BACA JUGA :
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

”Terhadap hasil penyelidikan tersebut telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (22/05/2025). 

Bareskrim Polri akan menghentikan penyelidikan ke tahap berikutnya yakni penyidikan dan menyampaikan hasil kerja mereka kepada pelapor, dalam hal ini TPUA. 

BACA JUGA :
Kakorlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik 5-7 April, Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Lalu Lintas

”Kalau kemarin Kami selama hampir kurang lebih 2 bulan ini konsentrasi pada proses penyelidikan, tentu saja kami melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kami menghentikan penyelidikan ini,” tegas Djuhandhani. 

Dan dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya.

BACA JUGA :
Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menuntaskan penyelidikan atas laporan TPUA terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka menyatakan ijazah Jokowi asli. Ijazah Jokowi sudah diuji oleh laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ijazah tersebut identik dengan ijazah beberapa lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *