Daerah  

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Desa Trebungan Bondowoso Gelar Musdesus KDMP Insidental

Bondowoso | Lensarakyat.id – Pemerintah Desa Trebungan Kec. Taman Krocok Kab. Bondowoso melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidental pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pendopo Balai Desa Trebungan, Jum’at (23/05/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Camat Taman Krocok, Edy Mulyono, S. Sos M.M. Bhabinkamtibmas, Babinsa Trebungan, Perwakilan dari Diskoperindag Bondowoso, BPD Desa Trebungan dan Pendamping Desa serta Calon Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Desa Trebungan Jamin Hermanto mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, serta tujuan utama untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :
Meriah,! Gebyar HUT RI ke-80, Desa Pejaten Bondowoso Menggelar Karnaval Pawai Budaya
Camat Taman Krocok Edy Mulyono saat acara Musdesus KDMP di Desa Trebungan (fto.dok bam”s)

“Program ini mendorong pemanfaatan potensi desa secara optimal, serta menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok,” tegasnya.

Dikatakanya oleh Kepala Desa Trebungan bahwa Koperasi Merah Putih menjadi pilar pembangunan ekonomi desa dengan mengoptimalkan potensi lokal, seperti pertanian, UMKM, dan jasa.

BACA JUGA :
Tepis Isu Tak Sedap, Camat Taman Krocok Gelar Monev di Desa Trebungan Pastikan DD/ADD Sesuai Regulasi

“Berupa menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, dan cold storage, Koperasi Merah Putih membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,”tuturnya.

Senada dengan yang dikatakan oleh Camat Taman Krocok yakni Edy Mulyono, S. Sos. M.M. menurutnya, Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melibatkan beberapa tahapan penting. Langkah awal adalah sosialisasi dan persiapan, diikuti dengan musyawarah desa untuk menyepakati pendirian koperasi, memilih nama dan jenis usaha, serta memilih pengurus dan pengawas. Selanjutnya, koperasi harus mendapat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham setelah membuat akta pendirian koperasi.

BACA JUGA :
Meriahkan HUT RI ke 80, Danramil 0822/01 Bondowoso Bersama Persit Adakan Lomba di Makodim

” Dengan harapan Pembentukan koperasi desa (Kopdes) Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperkuat ketahanan pangan nasional serta koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan ketergantungan terhadap produk dari luar desa,” tukasnya.

Sementara itu, acara kemudian dilanjutkan dengan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah putih sebanyak 5 Orang dengan komposisi. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua Bidan Keanggotaan dan Wakil Ketua Bidang Usaha serta Badan Pengawas sebanyak 3 Orang dengan Ketua yakni Kepala Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *