Hukum  

Oknum Kepala Desa Purnama-Tegalampel Buka-bukaan Prihal Dugaan Penggelapan BLT DD

Bondowoso| Lensarakyat.id – Kasus dugaan penggelapan BLT DD oleh Oknum Kepala Desa Purnama Kec. Tegalampel Kab. Bondowoso yakni Sale, lagi-lagi mendapat kecaman dari salah satu Warga Desa setempat yakni KR (Inisial), pasalnya walaupun sudah dipanggil dan mendapat pembinaan dari Camat Tegalampel, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Anggaran tersebut.

” Kami yakin kalau hanya diberi pembinaan dan tidak ada sanksi, yang bersangkutan akan tenang-tenang saja terkesan tidak bersalah, buktinya dari pencairan sampai sekarang tidak ada tanda-tanda kapan akan di kembalikan ke Warga,”ujarnya rabu (02/07/2025).

Bahkan menurutnya, pekerjaan Pavingisasi jalan lingkungan yang anggaranya masuk di Dana Desa tahap 1 dan sudah cair, sampai saat ini belum digarap, lantas dikemanakan anggaran paving yang lokasinya ada di Dusun Tugu Rt. 13/14 Rw. 07, padahal sudah cair anggarannya.

BACA JUGA :
209 Desa di Bondowoso Bakal Terima Transfer Anggaran Dana Desa 2025, Berikut Rincianya

“Jadi pada intinya, terkait persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa Purnama butuh pengawalan ketat dari pihak terkait dalam hal ini Kecamatan maupun DPMD Kab. Bondowoso supaya anggaran yang sudah dicairkan betul-betul terserap berikut kegunaannya,”ungkap KR.

BACA JUGA :
Kades Pelayang Raya Diduga Bayar ‘Uang Tutup Mulut’ ke Oknum Wartawan, Aktivis: Inspektorat Jangan Diam!

Terpisah Kepala Desa Purnama, Sale, terang-terangan telah memakai Anggaran BLT DD Tahap 2 sebesar Rp. 28. 800.000, untuk 32 KPM (Kelompok Penerima Manfaat), akan tetapi ia mengelak kalau hal tersebut di katakan penggelapan.

“Terus terang tidak ada unsur kesengajaan untuk memakai Dana BLT DD, karena pada saat pencairan di salah satu Bank, uang tersebut langsung dirampas oleh seseorang sehingga semua anggaran tersebut tidak bisa Kami salurkan, dan Kami berjanji akan mencari pinjaman untuk mengganti semua anggaran yang ada,”ucapnya.

BACA JUGA :
106 Desa di Bondowoso Belum Kembalikan Dana Desa Hasil Temuan Inspektorat Sejak Tahun 2021

Sementara itu, lanjutnya, perampasan tersebut terjadi karena ada tanggungan yang saat jatuh tempo ia tidak bisa menyelesaikan semua tanggungan kepada seseorang, hingga akhirnya dirampas paksa saat pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *