Unit Reskrim Polsek Menganti Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Gresik| Lensarakyat. Id – Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan Penipunan dan Penggelapan terhadap salah satu Korban benama Pujiantuni (60) Alamat Desa Laban Rt. 02 Rw. 03 Kec.Menganti.Kab.Gresik.

Tersangka yang bernama Ratna Andi Anita (42) dengan Alamat Dk.Gemol , Jajar tunggal Kec.Wiyung – Surabaya tersebut menawarkan jasa untuk memecah sertifikat tanah atas nama Emiyati/Sahli kepada Korban yakni Pujiantuni.

Atas dasar Laporan Polisi Nomer :LP/B/31/VIII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda jawa Timur, tanggal 19 Agustus 2024. akhirnya Unit Reskrim Polsek Menganti menetapkan Ratna Andi Antika sebagai Tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp. 206. 042. 000. yang dialami oleh Korban.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah. SH. MM. membenarkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Korban bernama Pujiantuni, menurutnya, kejadian tersebut berawal Sdri Pujiantuni mempunyai sertifikat tanah atas nama Emiyati/Sahli, yang akan dipecah menjadi dua, kemudian melalui Sdri Ratna Andi Anita yang akan mengurusi pemecahan sertifikat tanah tersebut.

“Dan pada Tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wib. tepatnya di Rumah Sdri Pujiantuni terjadi kesepakatan harga pecah sertifikat yakni sebesar Rp. 35.000.000, dengan lama pengurusan yakni kisaran 7 bulan. Dan dalam pengurusan sertifikat tersebut korban sudah mengeluarkan uang kepada tersangka sebesar Rp. 206. 042.000, Dengan pembayaran sebanyak 11 kali pembayaran dan bukti tanda tanggan terlapor, dengan berbagai alasan sehingga korban dengan bujuk rayuannya terpedaya sehingga mau membayar uang sebesar Rp. Rp. 206. 042.000, tersebut Kepada terlapor yakni Ratna Andi Anita, yang sampai saat ini uang belum dikembalikan oleh terlapor,”ujarnya.

Setelah berbagai upaya dilakukan oleh Korban dan sama sekali tidak ada tanggapan dari terlapor akhirnya korban sendiri memilih lapor kepada Unitreskrim Polsek Menganti pada Tanggal 19 Agustus 2024 dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik.

(Bam” s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *