Hukum  

Program BSPS Kabupaten Sumenep Memaksa 50 Kades dan 50 Pendamping Harus Berurusan Dengan Kejati Jatim

Sumenep| Lensarakyat.id – Penanganan dugaan kasus korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, perkara ini kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pengambilalihan ini diiringi dengan langkah cepat, termasuk pemanggilan puluhan kepala desa dan pendamping program BSPS di wilayah tersebut.21 Mei 2025

Kejari Sumenep sebelumnya telah melakukan tahap awal berupa pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), dengan memeriksa 15 kepala desa dari tujuh kecamatan. Selain itu, turut dimintai keterangan seorang pemilik toko penyedia bahan bangunan, seorang pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dua pejabat dari Balai Besar Jatim IV, serta dua pendamping BSPS.

Namun sejak Rabu, 14 Mei 2025, Kejati Jatim mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara dan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Dalam rangka percepatan, belasan jaksa penyidik dikerahkan untuk mengusut kasus ini.

Dampak dari langkah cepat ini mulai terlihat. Pada Senin, 19 April 2025, puluhan penerima bantuan dari Kecamatan Raas telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jatim di Gedung Kejari Sumenep.

Selanjutnya, Kejati Jatim telah menginstruksikan Kejari Sumenep untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada 50 kepala desa penerima program serta 50 tenaga pendamping lapangan (fasilitator) lainnya yang terlibat dalam BSPS.

Gelombang pemanggilan secara massal ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam mengungkap kemungkinan penyimpangan dana bantuan perumahan di Sumenep. Ketua Paguyuban *SAKERA* ( Satu Keluarga Madura ) *Joko Badranaya* pun menaruh harapan besar agar proses ini segera mengarah pada penetapan tersangka.

Informasi terakhir menyebutkan, pemeriksaan terhadap 100 orang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini Rabu, 21 April 2025, di Islamic Centre Bindara Saod, Sumenep.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kejati Jatim memperlihatkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara terbuka dan menyeluruh. Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyelidikan perkara yang menyita perhatian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *