Hukum  

Oknum Kades di Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso Diduga Lakukan Penggelapan BLT DD Sebesar Rp. 28. 800.000

Bondowoso | Lensarakyat.id – Sebanyak 32 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tiga Bulan Kedua salah satu Desa di Kec. Tegalampel Kab. Bondowoso belum terima Bantuan yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2025. Padahal anggaran sebesar Rp. 28.800.000 tersebut sudah ada di Kepala Desa namun penantian warga pada saat penyaluran yang sudah terjadwal itu, justru kandas begitu saja, pasalnya Kepala Desa dimaksud tidak kunjung datang hingga malam hari.

Dan sampai saat ini menurut salah satu Warga Desa di Kec. Tegalampel, Yt, belum di berikan kepada yang berhak menerima oleh Kepala Desa setempat, yakni SL, bahkan keberadaanya sama sekali tidak diketahui karena yang bersangkutan selalu tidak ditempat.

“Kami sangat kecewa terkait persoalan ini, karena KPM pada waktu pencairan sudah kumpul semua di Balai Desa berikut Pihak Kecamatan yang sudah menjadwal, tapi hingga malam hari Kepala Desa berikut uang BLT DD milik warga tidak di berikan kepada yang berhak menerima sebanyak 32 Orang KPM,” katanya, berharap ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum terkait dugaan penggelapan Dana BLT DD Desa sebesar Rp. 28. 800.000.

BACA JUGA :
PD Kecamatan Tegalampel Ngamuk, Monev Dana Desa Tahap 1 di Desa Purnama Tidak Ada Kegiatan Apapun

Kepala Kecamatan Tegalampel, Yoyok Jalu Santoso, melalui salah satu Kasi di Kecamatan Tegalampel membenarkan adanya persoalan tersebut, dan sudah menjadwal penyaluran BLT tahap 2 masing-masing Desa, alhasil, semua berjalan dengan lancar dan hanya ada 1 Desa yakni Desa dimaksud yang pada saat penyaluran Kepala Desa setempat tidak hadir berikut dengan Anggaran BLT DD tahap 2.

BACA JUGA :
Puluhan Masa Gabungan LSM Kerinci-SungaiPenuh Gruduk Kantor Inspektorat

“Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan akan tetapi hingga saat ini tidak ada respon dari Kades setempat, dan langkah selanjutnya akan Kami tindaklanjuti atau proses sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya, kamis (26/06/2025).

BACA JUGA :
Dana Desa Pelayang Raya Disorot, Inspektorat Temukan Kejanggalan Selama 2021–2023

Sementara itu, SL Kades salah satu di Kec. Tegalampel, belum bisa dikonfirmasi karena yang bersangkutan tidak di tempat, dan persoalan ini sudah diketahui oleh Pihak Inspektorat Kab. Bondowoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *