Daerah  

Kajari Sungai Penuh Dinilai Mandul Dalam Usut Kasus Dugaan Korupsi Desa Pelayang Raya

Sungai Penuh | Lensarakyat.id — Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Supriadi.

Laporan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Bahkan aksi unjuk rasa juga telah digelar di Kantor Kejari Sungai Penuh oleh gabungan aktivis dan LSM untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pelayang Raya dalam waktu dekat. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait pemanggilan tersebut.

BACA JUGA :
106 Desa di Bondowoso Belum Kembalikan Dana Desa Hasil Temuan Inspektorat Sejak Tahun 2021

Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media melalui WhatsApp mengenai perkembangan kasus ini, Kasi Intel tidak memberikan respons maupun tanggapan.

Salah satu aktivis, Cecep, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kejari Sungai Penuh. Ia menyebut bahwa masyarakat tidak bisa terus dibungkam oleh janji-janji kosong tanpa tindakan nyata.

BACA JUGA :
Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya Masuk Babak Baru, Kejari Sungai Penuh Surati Inspektorat

“Kami menilai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mandul dan tidak punya keberanian dalam menindak kasus korupsi yang jelas-jelas sudah dilaporkan. Kesan keberpihakan kepada Kepala Desa Pelayang Raya sangat kuat. Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka netral dan tegas, bukan malah diam seperti tak berdaya,” ujar Cecep.

“Jangan karena jabatan atau kedekatan, hukum jadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Sungai Penuh. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan kembali turun aksi dan melaporkan langsung ke Jamwas Kejaksaan Tinggi Jambi. Bahkan kami akan membawa mosi tidak percaya terhadap Kejari Sungai Penuh. Masyarakat butuh keadilan, bukan pembiaran,” tegasnya.

BACA JUGA :
209 Desa di Bondowoso Bakal Terima Transfer Anggaran Dana Desa 2025, Berikut Rincianya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *