Daerah  

Perijinan Belum lengkap, DLH Kirim Surat Teguran ke PT Kerang Mutiara Perkasa

SITUBONDO | lensarakyat.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo melayangkan surat teguran terhadap PT Kerang Mutiara Perkasa di Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Kerajinan kerang, perusahaan dalam skala besar yang beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan selain itu perusahaan tersebut sebelumnya memang menjadi kecaman warga karna limbah abu dan Baunya berdampak kepada warga sekitar, Senin (23/07/25).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuli saat di wawancara dengan awak media, Rabu (23/07/25).

Dirinya mengatakan kalau pihaknya sudah berkirim surat teguran kepada PT Kerang Mutiara Perkasa.

BACA JUGA :
Warga Kampung Sabrang Geram, Pemilik PT. Kerang Mutiara Perkasa Bohong, Prihal Tak Ada Keluhan

“Kami sudah mengirim surat teguran kepada perusahaan tersebut karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap, yang pertama terkait perijinan lingkungannya belum lengkap kemudian tidak adanya IPAL dan kemudian perusahaan tidak memasang alat penangkap debu,” ucap Yuli Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :
LPK Jatim Apresiasi Inspektorat Situbondo Atas Temuan Penyalahgunaan DD Tahun 2024 di Desa Sumber Anyar

Ia juga menambahkan jika perusahaan tidak mengindahkan surat teguran Dinas lingkungan Hidup akan berkoodinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman modal dan pelayanan satu pintu untuk menutup perusahaan tersebut tentunya dengan mekanisme aturan yang berlaku.

Bang Don ketua Forum S-One yang getol mengawal persoalan ini mengatakan, “Saya mengapresiasi langkah DLH yang telah melakukan langkah tepat, saya berharap langkah tersebut tidak berhenti sampai disini saja jangan sampai nantinya terkesan masuk angin apalagi perusahan tersebut memang perijinannya belum lengkap,” tegasnya.

BACA JUGA :
Skenario Mencekam di Hutan Situbondo: Warga Dianiaya Asper Perhutani, Ungkap Skandal Pembabatan Hutan!

Bang don juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas karena akibat dari ulah perusahaan tersebut masyarakat yang dirugikan terutama kepada kesehatan masyarakat.

Sementara itu pemilik pabrik kerajinan kerang tersebut yang akrab disapa ko Iik saat dihubungi via telepon whatsapp belum bisa merespon alias bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *