Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT, Bupati Bondowoso Keluarkan Surat Edaran

Bondowoso| Lensarakyat.id – Demi meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, dan kelancaran kegiatan pemerintahan di lingkungan kerja Pemkab Bondowoso, Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, menghimbau kepada seluruh karyawan dan karyawati yang beragama Islam agar melaksanakan Sholat fardu secara berjamaah di Mushola atau masjid terdekat.

Hal ini ia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188 Tahun 2025 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Sholat Fardu Berjamaah dan menghentikan seluruh kegiatan kerja saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan sholat fardu secara berjamaah di mushola atau mesjid terdekat.

“Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan memperlancar setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” ujar Bupati Bondowoso, dalam SE nomor 188 tahun 2025.

BACA JUGA :
DPKP Bondowoso Alokasikan DBHCHT Tahun 2025 Untuk Pengadaan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian

Bupati juga menambahkan kalau Surat Edaran itu juga sejalan dengan visi Kabupaten Bondowoso untuk menjadi tangguh, unggul, berdaya saing global, dan berbudaya dalam bingkai keimanan dan ketaqwaan.

BACA JUGA :
Kades Gentong Gelar Acara Halal Bihalal Pasca Lebaran Guna Pererat Silaturahmi Bersama Muspika

“Berikut Surat Edaran Bupati Bondowoso, Surat Edaran Bupati Bondowoso Nomor 188 Tahun 2025 berisi imbauan untuk melaksanakan salat fardu berjamaah, dengan poin-poin penting sebagai berikut:

Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperlancar kegiatan pemerintahan, serta mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global, dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan.

BACA JUGA :
Apel Pagi, Kepala Desa Bukor Tegaskan Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat

Seluruh karyawan/karyawati Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan/aktivitas saat azan salat berkumandang.

Salat fardu berjamaah dapat dilaksanakan di masjid/musala di lingkungan instansi masing-masing atau di masjid/musala terdekat.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, pada tanggal 24 Juli 2025″.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *