Bondowoso| Lensarakyat.id – Larangan bagi sekolah untuk menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa ini bertujuan untuk mencegah beban tambahan bagi siswa dan orang tua, serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan tanpa adanya paksaan untuk membeli buku dari sekolah.
Larangan dari Menteri Pendidikan tersebut juga di sampaikan oleh Kepala Dispendik Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menyusul adanya isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kab. Bondowoso.
Kepala Dispendik menegaskan bahwa Siswa yang tidak membeli LKS tidak boleh di intimidasi oleh pihak sekolah.
“LKS itu bersifat sukarela, tidak boleh ada unsur paksaan kepada Siswa, yang tidak membeli jangan sampai diintimidasi atau didiskriminasi,” tegas Haeriyah.
Pihaknya juga mengatakan kalau pembelian LKS yang terjadi di salah satu SDN itu merupakan inisiatif dari orang tua murid, bukan pihak sekolah.
“Jika Wali Murid mau membeli dipersilajkan, tetapi tidak, ya tidak boleh ada yang mengkoordinir,”tukasnya kamis (30/07/2025)
Ia juga menegaskan kalau Dispendik membuka ruang pengaduan bagi Wali Murid yang merasa tertekan atau diintimidasi dengan pengadaan LKS.
“Silakan lapor ke Dispendik jika ada yang mengintimidasi. Kami akan bertindak tegas,” imbuhnya dan berharap agar pihak sekolah lebih aktif mengawasi kegiatan paguyuban agar tidak menyimpang dari aturan dan memberatkan Wali Murid.







