Hukum  

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi Dari 4 Lokasi Berbeda

KOTA PROBOLINGGO| Lensarakyat.id – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.

BACA JUGA :
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari di 223 TKP

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/25).

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

BACA JUGA :
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari di 223 TKP

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.

BACA JUGA :
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari di 223 TKP

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *