Anomali Negara Hukum! Di Tengah Perang Korupsi, Kapolri Justru Diisukan Diganti, Kompetensi Absolut Presiden Dipertanyakan

Jakarta| Lensarakyat.id – Isu penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin memanas pasca penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri .

Beredar kabar bahwa calon pengganti Jenderal Listyo Sigit sudah dipanggil menghadap salah satu pejabat penting. Meski kebenarannya masih simpang siur, isu ini memicu reaksi keras dari pakar hukum tata negara.

Prof Dr. Juanda, SH.MH., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa secara hukum, penggantian Kapolri merupakan hak prerogatif atau kompetensi absolut Presiden . “Jika isu itu menjadi kenyataan, secara hukum tidak ada yang salah,” ujarnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah logika di balik penggantian tersebut. Prof. Juanda menyebutnya sebagai “sikap anomali” dalam negara hukum .

BACA JUGA :
Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

“Mengapa terhadap Kapolri yang jelas-jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas memberantas korupsi harus diganti, dianggap salah, atau dinilai tidak loyal dengan Presiden?” tanya Prof. Juanda.

Beliau menyoroti kontradiksi yang mencolok. Presiden Prabowo Subianto sejak kampanye hingga menjabat selalu lantang menyatakan perang terhadap korupsi. Bahkan, beliau berkomitmen mengejar koruptor “sampai ke Antartika” dan siap mati membela kepentingan rakyat .

Prof. Juanda merasa aneh jika Presiden justru mengganti Kapolri di saat Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya tegak lurus menjalankan arahan Presiden dalam pemberantasan korupsi . Kasus ini sendiri sangat besar, dengan kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun dari tiga perkara besar: PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara .

BACA JUGA :
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

“Membongkar kasus sebesar ini tidaklah gampang. Butuh ketangguhan mental prima, profesionalitas tinggi, dan alat bukti kuat secara hukum. Sepantasnya Presiden memberi dukungan penuh, bahkan penghargaan,” tegasnya .

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga isu penggantian ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang terganggu dengan kepemimpinan Listyo Sigit, terutama yang berhubungan dengan tersangka FA (Febrie Adriansyah) .

IPW memastikan bahwa hingga saat ini belum ada surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri, dan Jenderal Listyo Sigit masih menjabat . Hal ini juga dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman .

BACA JUGA :
Antisipasi Kriminal, Kapolri Minta Masyarakat Info ke Polisi Ketika Akan Berangkat Mudik

Kapolri sendiri merespons isu ini dengan tenang, menyatakan bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden dan ia siap menjalankan apapun keputusan yang diambil . “Kita menunggu saja,” ujarnya .

Prof. Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU, mengingatkan bahwa rakyat pasti mendukung Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya dalam melawan korupsi .

“Jika isu ini dihembuskan oleh pihak yang merasa terganggu, Kapolri tidak perlu ragu dan mundur. Saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Rakyat menanti dan pasti mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya .

Pemberantasan korupsi adalah komitmen besar Presiden Prabowo . Kini, publik menantikan pembuktian bahwa komitmen tersebut tidak tergoyahkan oleh kepentingan politik sesaat.

(Red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *