Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Masa Depan Hari Pers Nasional

JAKARTA|Lensarakyat.id – Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituen guna membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Langkah ini menyusul masuknya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026 yang mempertanyakan dan menyampaikan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa persoalan HPN perlu dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional. “Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujarnya.

Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027, sementara lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut dengan pelaksanaan bersama seluruh konstituen. Usulan itu didasarkan pada pandangan bahwa Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN tidak secara khusus menyebutkan lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara.

BACA JUGA :
Menjaga Integritas dan Independensi Pers di Era Disrupsi Digital

Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan ini justru menjadi momentum memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama. “Yang paling penting adalah bagaimana HPN dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk PWI yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

BACA JUGA :
Menjaga Integritas dan Independensi Pers di Era Disrupsi Digital

Rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026 memutuskan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen. Rapat juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 karena dianggap masih mendasarkan pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni UU Nomor 21 Tahun 1982, sementara saat ini telah berlaku UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik penyelenggaraan HPN ke depan. “Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :
Menjaga Integritas dan Independensi Pers di Era Disrupsi Digital

Dewan Pers berharap pertemuan dengan seluruh konstituen dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya, sehingga peringatan HPN ke depan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (Bam”s)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *