BONDOWOSO| Lensarakyat.id — Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap enam kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir. Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Seluruh tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Enam kasus beserta motifnya:
- Kekerasan seksual terhadap anak — Tersangka TNS (43), bapak tiri korban, warga Sumber Wringin. Motif: nafsu bejat terhadap anak tirinya. Perbuatan dilakukan sejak korban kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Barang bukti: bra, kemeja, rok, dan Visum et Repertum.
- Kekerasan seksual terhadap anak — Tersangka KF, paman korban. Motif: nafsu bejat terhadap keponakannya sendiri. Modusnya mencabuli dan menyetubuhi korban dengan memegang mulut korban agar tidak bisa melawan. Terjadi di Kecamatan Tenggarang selama satu tahun (Agustus 2025–2026) sebanyak tiga kali. Barang bukti: celana dalam, kain batik, kaos, singlet, dan Visum et Repertum.
- Kekerasan terhadap anak — Tersangka HN (21), warga Desa Kerujukan. Motif: emosi/kesal terhadap korban. Modusnya melempar korban ke kolam renang hingga kepala membentur dasar kolam. Korban mengalami luka dan patah tulang lengan kiri. Barang bukti: Visum et Repertum.
- Penggelapan — Tersangka HS. Motif: ingin menguasai harta korban dengan tipu daya. Modusnya mengaku bisa menggandakan uang. Korban menyerahkan Rp26 juta dan perhiasan 65 gram di Desa Tapen, 16 Agustus 2026, namun barang tidak pernah ada. Barang bukti: satu unit handphone Honor warna putih.
- Penganiayaan — Tersangka MW, Motif: sakit hati karena barangnya ditawar murah saat beroperasi sebagai sales. Kejadian di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami 12 Agustus 2026. Dijerat Pasal 66 ayat (1) dan (2) KUHP.
- Pencurian dengan pemberatan — Tersangka MCH dan DAN. Motif: ingin memiliki barang berharga milik korban. Modusnya mengambil dua gelang di dalam laci korban di Kademangan, 12 September 2026. Barang bukti: dua gelang imitasi dan satu unit handphone.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Humas Polres Bondowoso








