Daerah  

Kepala Desa Suka Maju Kecewa Terkait Putusan Perkara: 61/G/2024/PTUN.MDN

Mandailing Natal|Lensarakyat. id
Kepala desa suka maju menyampaikan rasa kekecewaannya terkait hasil putusan majelis hakim perkara gugatan perangkat desa nya.

Hal ini di sampaikan Zainal Abidin selaku kepala desa suka maju kepada kami saat di konfirmasi menjelaskan ” Keputusan ini bukan hanya mengecewakan saya selaku Kepala Desa Suka Maju. Tapi Mayoritas Masyarakat Suka Maju. Karna saya berharap Majelis Hakim. Menambahkan, mempertimbangkan Aspirasi masyarakat Suka Maju yg menginginkan adanya regenerasi perangkat desa.

391 orang ditambah 4 Lembaga menyatakan dukungan tertulis kepada Kepala Desa tapi tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim. Keputusan ini mengecewakan Masyarakat Suka Maju. Karna saya selaku Kepala Desa hanya melaksanakan amanah masyarakat. ungkap Zainal.

BACA JUGA :
Gabungan LSM Dan Media Akan Gelar Aksi Demo di Kejari Sungai Penuh Atas Dugaan Korupsi Oleh Oknum Kades

Seperti yang di ketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kamis (03/10/2024), mengeluarkan Putusan perkara gugatan perangkat desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal yang diberhentikan secara unprosedural

BACA JUGA :
Silaturahmi ke Kapolres, PKDI Kabupaten Blitar Bahas Kamtibmas dan Pemahaman Hukum Juga Perkuat Sinergi

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara : 61/G/2024/PTUN.MDN dengan para Penggugat atas nama Sugito, Kani Adi Saputra dan Rinaldi dan sebagai Tergugat Kepala Desa Suka Maju.
Dan hasilnya di menangkan oleh penggugat.

BACA JUGA :
Ketua SMSI Bondowoso : Wartawan Jangan Merangkap Jadi LSM, Ini Respon PKDI Bondowoso

(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *