Hukum  

Suami Bejat,! Jual Istri Sendiri Sebagai Pekerja Seks Komersial Demi Lunasi Hutang

Lamongan | Lensarakyat.id – Seorang pria berinisial ABA (26), warga Kecamatan Merakurak, Tuban, tega menjadikan istrinya sendiri sebagai “komoditas” seksual demi melunasi utang pribadi. Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek penginapan di Kecamatan Babat dan mendapati sang istri, SS (27), tengah melayani pria hidung belang.

Polisi mengungkap, praktik ini telah berlangsung sejak awal 2024 dan dijalankan secara berpindah-pindah di wilayah Lamongan, Tuban, hingga Surabaya. ABA yang tak punya pekerjaan tetap, menjadikan media sosial sebagai etalase untuk menawarkan jasa sang istri, dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per transaksi.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu penginapan. Hasil penggerebekan Satreskrim mengungkap keterlibatan ABA dalam memaksa istrinya menjadi pekerja seks komersial.

BACA JUGA :
Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap Oleh Kejari Tulungagung Satu Tersangka DPO

“Motifnya adalah utang sekitar Rp40 juta. Tapi ini jelas bukan pembenaran. ABA telah mengeksploitasi istrinya sendiri, dan itu pelanggaran serius baik hukum maupun kemanusiaan,” tegas Agus, Kamis (24/4).

ABA kini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar yang Edarkan Sabu Hingga 2 Kg Per Bulan

SS, sang istri yang menjadi korban eksploitasi dalam rumah tangga, mengaku terpaksa menuruti kehendak suaminya karena tekanan dan ketakutan. Ia kini dalam perlindungan Unit PPA Polres Lamongan, serta mendapat dukungan psikologis untuk memulihkan trauma.

“Ini bentuk kekerasan dan pengkhianatan dalam rumah tangga. Suami yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku eksploitasi,” ujar seorang aktivis dari lembaga perlindungan perempuan di Lamongan.

Kisah tragis ABA dan SS bukan kasus tunggal. Dalam situasi ekonomi pasca pandemi, eksploitasi seksual berbasis ekonomi mengalami peningkatan. Para aktivis mendesak negara lebih proaktif dalam menyediakan jaring pengaman sosial agar perempuan tak menjadi korban di lingkaran terdekatnya sendiri.

BACA JUGA :
Dua Bulan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 54 Kasus Curanmor, 41 Pelaku dan 6 Penadah Diamankan

Polda Jatim menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Polisi mengajak masyarakat untuk tak tinggal diam terhadap praktik mencurigakan di sekitar mereka. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tragedi serupa berulang.

“Laporkan bila melihat indikasi perdagangan orang atau kekerasan seksual. Jangan biarkan kejahatan seperti ini terjadi di depan mata tanpa tindakan,” tutup AKBP Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *