Hukum  

Bejat,! Ayah Kandung di Malang Rela Jual Bayinya Yang Masih Berusia 8 Bulan

Malang| Lensarakyat.id – Seorang ibu berinisial AP (33), warga Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur melaporkan mantan suaminya yang berinisial S ke Polisi. S diduga menjual bayi AP yang masih berusia delapan bulan.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono mengatakan, kasus ini bermula ketika AP menitipkan anaknya yang berinisial R kepada mantan suaminya dengan harapan S memiliki rasa tanggung jawab sebagai ayah.

Namun, AP kemudian mendapati kenyataan pahit bahwa anaknya telah diasuh oleh orang lain.

”Jadi maksud awal AP menitipkan anaknya ini agar suaminya itu punya rasa memiliki. Bahwa bayi yang masih usia 8 bulan itu adalah anak kandungnya, darah dagingnya,” ujar Didik dilansir dari detikjatim.com, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA :
Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan

Didik mengungkapkan, AP dan S telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, meskipun saat ini S masih mengajukan banding.

Sebelumnya, hubungan keduanya memang kerap diwarnai perselisihan hingga akhirnya pisah ranjang. Bahkan, S disebut meninggalkan AP saat sedang mengandung dan tidak mendampingi proses persalinan.

Setelah dititipkan, Didik menduga S menyerahkan bayi R kepada seseorang yang tinggal di sebuah perumahan elit di Kota Malang.

AP yang mengetahui keberadaan anaknya di tangan orang lain telah berupaya untuk mengambil kembali buah hatinya.

BACA JUGA :
Lempar Bahan Peledak Rakitan, Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor

Namun, usahanya tersebut selalu gagal. Ironisnya, saat mencoba membawa pulang anaknya secara paksa, AP justru dituduh sebagai penculik bayi. Ia bahkan diteriaki penculik dan menjadi korban kekerasan warga yang terprovokasi isu sensitif tersebut.

”Saat itu AP diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa anaknya, sampai mendapat kekerasan. Isu penculik anak kan memang sensitif, jadi warga tersulut dan menghakimi AP,” beber Didik.

Atas kejadian tersebut, AP akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

BACA JUGA :
Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Didik menegaskan, tindakan menyerahkan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa melalui proses adopsi resmi yang sah berpotensi melanggar hukum. Terlebih, pengadilan telah memutuskan hak asuh anak jatuh kepada AP.

”Jadi, menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain, tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP sudah diputus cerai. Pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di AP,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *