Hukum  

Polda Jatim Berantas Aksi Premanisme, 2.307 Tersangka Diamankan Termasuk Debt Collector Ilegal

Surabaya| Lensarakyat.id – Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk “Pekat II Semeru 2025”, yang digelar selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polda Jatim sukses mengungkap ribuan kasus kriminal dengan hasil yang mengejutkan.

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Farman mengungkapkan sebanyak 275 personel dari Satgas Polda Jatim dan 2.566 personel dari Satwil jajaran dikerahkan dalam operasi besar ini.

“Tujuannya jelas menciptakan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif serta menjamin iklim investasi tetap aman di seluruh wilayah Jawa Timur,” tutur Kombes Pol Farman, pada Jumat (16/05/2025).

BACA JUGA :
Suami Bejat,! Jual Istri Sendiri Sebagai Pekerja Seks Komersial Demi Lunasi Hutang

Kombes Pol Farman menjelaskan selama 14 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 1.863 kasus berhasil diungkap, dengan total 2.307 tersangka diamankan. Angka ini membuktikan bahwa kejahatan jalanan, premanisme, dan kekerasan kelompok masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

“Dalam kategori Target Operasi (TO), terdapat 160 kasus dengan 259 tersangka, yang mencakup penganiayaan, aksi gangster, pemerasan oleh debt collector, bentrokan antar kelompok, hingga pungutan liar (pungli),” ungkap Kombes Pol Farman.

Untuk kasus Non-TO, pengungkapan bahkan lebih tinggi: 259 kasus dengan 342 tersangka. Operasi ini juga berhasil mencatat 1.444 kasus pembinaan dan Tipiring, dengan total 1.706 orang diamankan.

Dalam daftar kejahatan yang diungkap, dominasi tindakan brutal seperti penganiayaan oleh gangster maupun kelompok perguruan silat menunjukkan pola kekerasan yang sistematis. Debt collector ilegal yang melakukan pemerasan, aksi premanisme di jalan, serta bentrokan antar kelompok, menjadi bukti bahwa kejahatan tidak pernah tidur.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Pimpin Upacara Serah Terima Kasat dan Kapolsek jajaran

Pasal-pasal yang menjerat para pelaku antara lain Pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Semua mengarah pada tindak pidana kekerasan, pemerasan, dan keonaran di muka umum.

“Modus operandi yang digunakan sangat beragam, mulai dari penganiayaan oleh kelompok pencak silat, geng jalanan, pemalakan oleh debt collector, hingga bentrokan antar kelompok,” terang Kombes Pol Farman.

Keberhasilan Operasi Pekat II Semeru 2025 ini mencatatkan overprestasi luar biasa. Untuk kasus Target Operasi (TO), pengungkapan mencapai 100 persen, sementara kasus Non-TO bahkan menembus 420 persen dari target yang ditetapkan.

BACA JUGA :
Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Ribuan Petasan Berbagai Jenis Siap Dijual

Ini bukan hanya pencapaian angka. Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman premanisme yang selama ini tumbuh subur di ruang-ruang publik dan bahkan menyusup ke lingkungan sosial.

Kombes Pol Farman menegaskan bahwa Operasi Pekat II Semeru 2025 bukan akhir, melainkan momentum untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Masyarakat Jawa Timur diimbau untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk aksi kriminal yang mencurigakan.

Dengan keberhasilan ini, harapan besar tercurah: Jawa Timur yang lebih aman, lebih nyaman, dan bebas dari intimidasi para pelaku kekerasan jalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *