BONDOWOSO| Lensarakyat.id – Koperasi Desa Merah Putih menjadi sebuah lembaga ekonomi baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang diperuntukkan utamanya bagi masyarakat Desa. Melalui Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berpegang pada prinsip gotong royong, partisipasi bersama, dan tentunya semangat kekeluargaan.
Hal inilah yang dikatakan oleh Kepala Desa Paguan Kec. Taman Krocok Kab. Bondowoso, Edy, dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Paguan kamis (22/05/2025), menurutnya.
” Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025, Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Lain dari pada itu Ia juga menuturkan kalau tujuan Koperasi Merah Putih adalah untuk memberdayakan masyarakat Desa, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat swasembada pangan.
“Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja di tingkat desa, dan membangun ekonomi yang mandiri.” tuturnya disela acara pembentukan KDMP di pendopo Balai Desa Paguan.
Dalam kesempatan yang sama Camat Taman Krocok Edy Mulyono S. Sos. M.M, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diartikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa yang sama. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian menurutnya, ada komponen kepengurusan koperasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola, adapun pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
“Tidak hanya pengurus, ada juga pengawas dan pengelola yang juga merupakan bagian dari anggota koperasi. Dijelaskan bahwa pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan pengelola merupakan anggota koperasi maupun pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi,” ungkap Camat Taman Krocok.
Pihaknua juga menegaskan Tiga komponen dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari 1. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yakni, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil ketua bidang usaha, Wakil ketua bidang anggota dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari Ketua dan Anggota, “tegasnya.
Dan berharap kepada para pengurus yang baru terbentuk bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga program Koperasi Merah Putih di Desa Paguan Kec. Taman Krocok bisa berjalan dengan baik, dan bisa memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan Masyarakat.







