Megahnya Dubai di Situbondo: Skandal Pajak Kian Menganga, Pemda Dituding Lakukan Pembiaran!

SITUBONDO, | lensarakyat.id – Kemewahan bak Dubai yang ditawarkan Hotel Utama Raya di Banyuglugur, Situbondo, kini tak hanya disorot karena kejanggalan pajak, namun juga memicu pertanyaan serius tentang kinerja pemerintah daerah dan penegakan aturan.

Di tengah desakan publik dan DPRD, Bapenda Situbondo justru mengungkapkan kendala yang mengkhawatirkan, sementara organisasi jurnalis lokal menuding adanya pembiaran sistematis.

Pernyataan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Drs. Hariyadi Tejo Laksono M.Si., justru menambah keraguan publik. “Kita terus berupaya dengan menggandeng Kejaksaan dengan cara persuasif agar wajib pajak terus bisa meningkatkan laporan pajaknya,” ujarnya.

Namun, ia juga mengakui, “yang sering kita temui para pengusaha selalu mengeluh dengan berbagai macam alasan dan persoalan saat mereka kita minta untuk meningkatkan laporan pajaknya,” katanya.

Senada dengan atasannya, Heri, Kepala Bidang Pendataan Pajak Bapenda, menambahkan ironi yang memprihatinkan. “Dan kami tidak bisa terlalu menekan wajib pajak, kami khawatir mereka tidak bayar apalagi tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak bayar,” katanya.

BACA JUGA :
Oknum Ulu-ulu Diduga Jual Air ke Desa Lain, Menambah Panjang Penderitaan Petani di Tengah Kemarau

Pernyataan ini sontak memicu gelombang kemarahan. Bagaimana mungkin sebuah dinas pemungut pajak bisa “khawatir” menekan wajib pajak, apalagi di tengah dugaan kerugian daerah miliaran rupiah? Ketiadaan sanksi yang ditegaskan Bapenda mengindikasikan kelemahan fundamental dalam sistem penegakan pajak di Situbondo.

Sorotan tajam datang dari Bang Don, Ketua Forum Jurnalis Suara Satu (S-One), putra daerah asli Situbondo. Ia menegaskan, “Dari statemen yang disampaikan anggota DPRD Situbondo, tentu ini juga menjadi pertanyaan besar mengapa Utama Raya setoran pajak daerahnya hanya Rp20 juta per bulan.” Dengan nada geram, Bang Don tak ragu melayangkan tudingan serius.

BACA JUGA :
Bau dan Limbah Peternakan Ayam di Arjasa Situbondo Resahkan Warga, Pemerintah Diminta Tegas

“Saya menduga ada kesengajaan atau pembiaran terhadap penyampaian laporan dan pembayaran pajak daerah yang hanya sebesar dua puluh juta per bulan.” ujarnya.

Dugaan pembiaran ini menuntut respons tegas dari Pemerintah Daerah Situbondo. Bang Don mendesak agar Pemda segera mengambil langkah-langkah konstruktif dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Bapenda sebagai pemungut pajak, DPMTSP sebagai penerbit izin, dan Satpol PP selaku penegak PERDA untuk bersama-sama mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka penegakan Law Enforcement,” tegasnya.

Pajak, menurut Bang Don, memiliki sifat memaksa dan dipaksakan karena merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Tentu jika memang ada indikasi memanipulasi dan pembayaran pajak yang dilakukan dengan niat mengurangi nilai atau memperkecil nilai pajak yang seharusnya dibayar, itu merugikan keuangan Negara,” ungapnya.

BACA JUGA :
Perjuangan Rosi, Pemerhati Hutan Situbondo, Melawan "Mafia Kayu" dan Tumpulnya Hukum

lebih lanjut kata Bang Don, dan dapat disanksi secara pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut pada ;

KETENTUAN PIDANA
Pasal 181

Ayat (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah,
diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali
jumlah Pajak terutang.

Kasus Utama Raya ini bukan sekadar urusan pajak. Ini adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Apakah mereka akan terus membiarkan potensi kerugian daerah menguap di balik megahnya arsitektur palsu dan keluhan pengusaha, ataukah akan ada tindakan nyata untuk menegakkan keadilan pajak dan menyelamatkan keuangan daerah dari praktik-praktik yang merugikan?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *