SITUBONDO, | lensarakyat.id – Megahnya Utama Raya, yang kerap disebut “Dubainya Situbondo” dan selalu ramai pengunjung, kini menjadi pusat perhatian terkait setoran pajaknya.
Dengan hanya menyetor Rp20 juta per bulan untuk pajak hotel dan restoran, jumlah ini dinilai sangat tidak proporsional dengan besarnya omzet dan fasilitas yang ditawarkan, bahkan lebih kecil dari setoran Mie Gacoan. Kondisi ini telah memicu pertanyaan dan reaksi keras dari publik serta tokoh masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jaenur Ridho, tidak tinggal diam. Ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo untuk lebih serius dan tidak pandang bulu dalam penarikan pajak. “Saya berharap Bapenda lebih serius lagi dalam hal ini dan harus bisa bekerja secara maksimal, jangan sampai ada pandang bulu dalam hal menarik pajak,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Situbondo akan segera memanggil Bapenda untuk rapat kerja. Agenda utama rapat ini adalah untuk menanyakan daftar wajib pajak yang tidak sesuai dan meminta laporan lengkap seluruh wajib pajak di Situbondo.
Ini menunjukkan keseriusan dewan dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penerimaan pajak daerah.
Persoalan ini pertama kali mencuat dari pernyataan Ketua Fraksi GIM DPRD Situbondo, Andrian Oktadiansyah, yang membandingkan setoran pajak Utama Raya dengan bisnis lain. Hal ini kemudian mendapatkan respons luas, termasuk dari Bang Don, Ketua Forum S One, yang menyerukan penegakan aturan demi potensi pendapatan daerah.







