Situbondo| Lensarakyat.id – Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo memasuki babak baru.
Hal ini mendapatkan apresiasi dari Lembaga LPK JATIM DPC Situbondo. Salah satu pelapor dalam kasus ini yakni Honggi Ketua Team Investigasi LPK Jatim menyampaikan, “Banyak terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo yang sudah menindak lanjuti pelaporan Dana Desa DD tahun 2024 Desa Sumber Anyar, Kecamatan Mlandingan”. Rabu, (07/05/2025).
“Yang mana Inspektorat sudah melakukan audit proyek yang diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara”, ujar Honggi.
Sementara itu Ketua LPK Jatim DPC Situbondo, Misyono juga mengatakan bahwa, “Dari hasil audit Inspektorat di temukan kerugian negara sebesar Rp.209.490.000 juta dari pengelolaan Dana Desa (DD)” sesuai dengan surat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Situbondo Nomor 700/2217/431.200.6/2025 tertanggal 29 April 2025 Laporan Tinjut (Tindak Lanjut) LHP Desa Sumber Anyar, Kec. Mlandingan”.
“Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait temuan dan hasil audit tersebut kepada lembaga kami LPK Jatim”, sambungnya.
“Kami meminta kepada Inspektorat segera melimpahkan LHP kepada APH yakni Kejaksaan Negeri Situbondo agar ditindak lanjuti dan ada kepastian hukum serta mempertanggujawabkan perbuatannya”, tandasnya.
“Kami akan terus mengawal pelaporan kami hingga pada keputusan akhir yakni ada sanksi hukum yang sesuai harapan dan tidak menciderai hukum itu sendiri”, pungkasnya.