Hukum  

Dilaporkan ke Polres Bondowoso, Lord Habaib Pastikan Kasus Serangan ke Media Tak Akan Mundur

Bondowoso| Lensarakyat.id — Polemik pemberitaan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase serius. Dugaan serangan terhadap media tidak lagi sebatas opini publik, melainkan telah berujung pada langkah hukum resmi di Polres Bondowoso.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) tertanggal 17 Maret 2026, yang menjadi dasar dimulainya proses hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan dokumen laporan tersebut, perkara yang diadukan mencakup dugaan:
Penyiaran atau penyebaran berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap
Informasi yang patut diduga dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat
Pencemaran nama baik melalui media tulisan/digital
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut adalah:
Pasal 264 KUHP
Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat, termasuk kerugian terhadap kehormatan pihak lain.
Konten Media Sosial Jadi Pemicu
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan melalui platform TikTok, di mana terlapor menyampaikan narasi yang menyudutkan media dengan menyebut pemberitaan sebagai “tidak benar” dan “ngawur”.
Padahal, pemberitaan yang dimaksud didasarkan pada sumber resmi, termasuk surat dari instansi terkait, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan merugikan reputasi media yang telah terverifikasi.

BACA JUGA :
Dihina di Media Sosial, PT Lensa Nusantara Multimedia Ambil Langkah Hukum

Lord Habaib: Proses Hukum Tanpa Kompromi
Menanggapi hal tersebut, Nurul Jamal Habaib, S.H., atau yang dikenal sebagai “Lord Habaib”, selaku kuasa hukum dari PT Lensa Nusantara Multimedia, menyampaikan sikap tegas.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Apa yang terjadi bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sudah masuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.”
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum tidak berhenti pada proses pidana.
“Selain laporan pidana yang sudah berjalan, kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata atas kerugian nama baik dan reputasi yang dialami klien kami.”

BACA JUGA :
Pernyataan Kepala SPPG vs Asisten Lapangan: Komentar 'Media Kok Ngawor' di TikTok Berujung Laporan Resmi Polisi

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pernyataan di ruang digital dapat berimplikasi serius secara hukum. Penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada fakta dan menyerang reputasi pihak lain berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Terlebih, dalam konteks ini, pihak yang dirugikan adalah media yang menjalankan fungsi jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial.

BACA JUGA :
Arumi: Peran Ibu Kian Krusial di Era Digital, Pengguna Medsos Terbesar adalah Perempuan

Preseden Penting bagi Penegakan Hukum dan Pers
Langkah hukum ini dinilai tidak hanya sebagai upaya perlindungan terhadap klien, tetapi juga sebagai bentuk penegasan bahwa:
Kebebasan berpendapat memiliki batas hukum
Serangan terhadap reputasi tidak dapat dibenarkan
Informasi publik harus disampaikan secara bertanggung jawab.

Dengan telah diterimanya laporan oleh kepolisian dan disiapkannya gugatan perdata, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.
“Kami tidak akan mundur. Ini soal kehormatan, kredibilitas, dan kepastian hukum,” tegas Lord Habaib.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *