Hukum  

Suami Kabur, Istri Akan Gugat Hukum Nikah Ilegal yang Difasilitasi Oleh Kepala KUA di Bondowoso

Bondowoso| Lensarakyat.id – Tragedi pilu menimpa seorang wanita berinisial AB. Bukannya bahtera rumah tangga yang harmonis, ia justru ditinggalkan pergi suaminya tanpa status hukum yang jelas. Semuanya bermula dari pernikahan ilegal yang difasilitasi oleh oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Bondowoso.

Pernikahan yang seharusnya menjadi perekat suci berubah menjadi mimpi buruk. AB kini harus merawat anak semata wayangnya sendirian, sementara sang suami, AH, dengan mudahnya pergi begitu saja bagai ditelan bumi. Mengapa tega? Karena secara hukum, AH tidak merasa terikat apa pun. Tidak ada akta nikah, tidak ada status yang mengikat di mata negara.

Cacat Hukum Sejak Awal

Pihak mempelai wanita AB, meluapkan kekesalannya karena pernikahan yang diakadkan oleh oknum Kepala KUA berinisial Yf itu cacat hukum sejak awal pasalnya tidak melalui proses administrasi yang lengkap sehingga ia tidak mengantongi akta nikah dan mudah ditinggalkan begitu saja bersama seorang anak laki-laki berusia 9 bulan.

“Pernikahan kami ini cacat secara hukum. Karena tidak ada ikatan yang kuat dan tidak ada status yang mengikat di mata hukum, bahkan dengan mudahnya meninggalkan kami karena merasa tidak terikat apa pun dan tidak ada dokumen sah yang membuktikan bahwa kami adalah suami istri,” ujar AB dengan nada getir, Senin (30/03/2026).

Pengakuan Menohok Oknum Kepala KUA

Yang lebih mencengangkan, oknum Kepala KUA berinisial Yf justru mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menggelar akad nikah ilegal tersebut. Alasannya? Desakan dari kedua keluarga mempelai yang berjanji akan segera melengkapi semua persyaratan setelah akad digelar.

“Memang benar, saat itu persyaratan belum lengkap. Saya memutuskan menikahkan mereka karena desakan yang sangat kuat dari kedua keluarga. Mereka berjanji akan segera melengkapi berkas setelah acara,” ujar Yf dalam keterangan tertulisnya.

Alasan serupa juga dilontarkan oleh Modin (Mubaligh) setempat berinisial Cnd. Ia mengklaim faktor sosial dan kemanusiaan menjadi pertimbangan agar tidak mempermalukan kedua mempelai di depan umum.

“Faktor sosial dan kemanusiaan menjadi pertimbangan. Saat itu undangan pernikahan sudah beredar, keluarga besar sudah mengetahui semua. Kami tidak ingin mempermalukan kedua mempelai di depan umum, sehingga akad tetap dilanjutkan walau secara administrasi belum final, dan akta nikah yang didokumentasikan tersebut bersifat pinjam dan masih kosong belum terisi,” terang Cnd.

Bantahan Pedas Keluarga Mempelai Wanita

Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh Bambang Orang Tua dari AB. Ia membantah keras tuduhan bahwa pihaknya lalai dalam melengkapi berkas. Bahkan dirinya menuding adanya dugaan permainan kotor oleh oknum terkait yang sengaja mempersulit proses administrasi.

“Kami sudah berusaha melengkapi semua berkas yang kurang. Namun, sepertinya ada dugaan kami sengaja dipersulit oleh pihak terkait. Semua sudah kami usahakan, tapi entah mengapa akta nikah tidak kunjung terbit,” tutur Bambang.

Bambang juga mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Saat prosesi akad nikah, kedua mempelai sudah menandatangani dokumen yang ada. Bahkan usai akad, kedua mempelai bersama Kepala KUA sudah memegang dan menunjukkan akta nikah dengan berkas dokumentasi, akan tetapi ternyata “Ini semua hanya rekayasa!”, padahal dokumentasi lengkap masih kami simpan sebagai bukti,” tegas Bambang.

Langkah Hukum dan Hak Anak

Atas kejadian ini, AB dan pihak keluarga yakni Bambang bertekad mengupayakan jalur hukum. Ia akan melaporkan oknum Kepala KUA tersebut ke pihak berwenang atas tindakannya yang dinilai melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian materil serta imateril.

Pihak Kementerian Agama setempat hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

Satu hal yang patut dicatat, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak dari hasil pernikahan tersebut tetap memiliki hak secara perdata terhadap ayahnya. Meskipun status hubungan ayah dan ibu tetap tidak diakui sebagai suami istri yang sah. Namun, pertanyaannya kini: bagaimana AB akan mengejar hak anak tersebut jika sang suami telah kabur meniggalkanya bersama seorang Anak?.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *