Hukum  

Curi Motor Vario di Siang Bolong, Pria Asal Lumajang Dilumpuhkan Polisi Usai Ancam Bacok Petugas

BONDOWOSO| Lensarakyat.id – Aksi nekat seorang pria berinisial A (33) warga Dusun Krajan, Desa Jengkrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang berakhir tragis. Ia harus berhadapan dengan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik seorang wanita di Kecamatan Klabang, Jumat (31/7/2026) sore.

Bukan sekadar pencurian biasa, aksi ini berubah menjadi percobaan penganiayaan terhadap petugas. Saat akan diringkus, A justru mengacungkan celurit dan berniat membacok polisi. Petugas pun tak tinggal diam, tindakan tegas dan terukur pun dilakukan untuk melumpuhkan tersangka demi keselamatan jiwa.

Kejadian bermula saat korban, Sdri. Ike Hujayanti, mendengar alarm sepeda motor Honda Vario warna biru miliknya berbunyi keras di halaman rumahnya, Dusun Kaplingan, Desa Besuk, Kecamatan Klabang.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Ringkus DPO Curanmor dan Ungkap Kasus Perampasan Motor

Saat keluar rumah, ia melihat seorang pria tak dikenal sedang membawa kabur motornya. Panik dan berteriak, korban sontak menarik perhatian warga. Namun, pelaku tetap ngotot membawa kabur kendaraan yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp22 juta itu.

Nasib baik masih berpihak pada korban. Di sekitar lokasi, tengah melintas tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso yang langsung mengejar pelaku.

Alih-alih menyerah, tersangka A justru mengeluarkan celurit dan mengancam akan membacok petugas. Melihat situasi membahayakan, petugas mengambil langkah tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di tempat.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Ringkus DPO Curanmor dan Ungkap Kasus Perampasan Motor

Saat beraksi, A tidak sendirian. Ia memiliki seorang rekan berinisial AS yang bertugas sebagai pengintai dan menunggu di kendaraan. Namun, AS berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bondowoso.

Fakta mengejutkan terungkap: AS ternyata juga buronan dari Polres Lumajang, serta Polres Jember dan Probolinggo yang masih menyusul data DPO-nya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka A, antara lain:

· Jaket lengan panjang warna kuning
· Helm hitam
· Satu set kunci L ukuran 10 mm dan kunci magnet (alat untuk merusak lubang kunci)
· Satu unit Honda Vario 2019 warna biru (milik korban)
· Satu buah HP Oppo milik tersangka
· Satu buah celurit (senjata tajam)

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Ringkus DPO Curanmor dan Ungkap Kasus Perampasan Motor

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. melalui tim Satreskrim mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal mencurigakan atau tindak pidana.

“Masyarakat bisa langsung menghubungi hotline Polres Bondowoso di 110, dan kami akan segera mendatangi lokasi,” tegas perwakilan Satreskrim.

Sementara itu, kasus ini masih terus dikembangkan, dan pengejaran terhadap DPO AS terus dilakukan.

Tim Liputan: SMSI Bondowoso

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *