BONDOWOSO| LENSARAKYAT.ID – Praktik premanisme berbalut dalih utang-piutang kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Seorang pemuda, Muhammad Sofyan (25), warga Kecamatan Binakal, menjadi korban perampasan paksa sepeda motor miliknya oleh empat oknum yang mengaku utusan dari CV tempatnya dulu bekerja. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (07/08/2026) malam itu kini memasuki jalur hukum. Dengan didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum – Komite Penyelamat KPK (LBH-KPK), Sofyan resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso, Senin (10/08/2026) sore.
Sofyan yang tampak tegang namun bertekad bulat menceritakan kronologi pilu yang menimpanya. Menurutnya, ia memang memiliki sisa tanggungan sebesar Rp10 juta terhadap CV tersebut, dari total pokok utang Rp19 juta yang sudah dibayarnya lunas Rp9 juta. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu sejak Mei 2026.
“Saya sejak bulan 5 kemarin sudah berhenti bekerja. Saya mengakui punya tanggungan, tapi saya sudah bayar hampir setengahnya. Sisa tinggal Rp10 juta, dan saya punya niat baik untuk bayar,” ujar Sofyan dengan suara bergetar di halaman Polres Bondowoso.
Namun, niat baik itu ternyata tidak dihargai. Di hari kejadian, saat Sofyan sedang tidak berada di rumah, empat orang laki-laki mendatangi kediamannya dan memaksa neneknya yang sudah lanjut usia untuk menyerahkan sepeda motor Honda Beat Street hitam bernopol P 5816 CE.
“Mereka datang paksa. Nenek saya cuma bisa terdiam ketakutan. Motor yang statusnya masih kredit di FIF Cabang Bondowoso itu langsung dikeluarkan paksa dari dalam rumah,” kenang Sofyan.
Bahkan, melalui pesan yang dititipkan kepada neneknya, para pelaku menyatakan bahwa motor baru akan dikembalikan jika Sofyan melunasi sisa utangnya. Tindakan sepihak itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat korban.
Subhan Adi Handoko, SH., MH., Advokat senior yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM KPK, mendampingi Sofyan dengan sikap tegas. Dalam keterangannya, ia menyebut peristiwa ini bukan sekadar masalah utang, melainkan tindak pidana perampasan yang diatur dalam KUHP baru.
“Saya tegaskan, perlakuan empat orang pegawai CV tersebut sangat tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori perampasan dengan pemberatan. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Pasal 482, ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Dan karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara,” tegas Subhan di hadapan awak media.
Subhan juga mengkritik metode “penagihan” yang dinilai biadab dan tidak manusiawi. “Klien saya punya itikad baik. Dia bahkan sudah menyicil. Tapi kok malah dirampas motornya saat dia tidak ada dan neneknya diteror? Ini cara preman, bukan cara berbisnis yang beradab. Kami sudah melaporkan empat orang dengan inisial AG, AN, DM, dan LS,” tambahnya.
Subhan berharap Polres Bondowoso segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tidak setengah-setengah. “Keadilan untuk warga kecil harus dijaga. Ini ujian bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, AG (inisial), yang disebut sebagai penanggung jawab di CV tersebut, memberi respons singkat dan terkesan menghindar. Melalui sambungan telepon, AG hanya menjawab, “Kita ketemu saja biar jelas.”
Ketika diminta tanggapannya melalui pesan suara atau tulisan di WhatsApp, AG kembali memberikan jawaban ambigu: “Nanti malam saja, saya masih mau ke Polres menindaklanjuti laporan yang di Polsek.” Hingga berita ini tayang, AG belum memberikan jawaban resmi atau hak jawab atas tuduhan perampasan tersebut. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya aksi penagihan dengan cara kekerasan yang kerap merugikan masyarakat kecil. Dengan adanya laporan polisi ini, publik menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku.
(Red)








