Bondowoso| Lensarakyat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AS (24). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/333/X/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/PO LDA JAWA TIMUR pada tanggal 12 Oktober 2026.
Pelaku yang diamankan adalah Affan Sulheh Als. Affan Bin Yakub, lahir di Bondowoso, 18 Juli 2002. Saat ini, Affan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Krajan RT 4 RW 1, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penistaan agama ini terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Dusun Krajan RT 4 RW 1, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat sengaja membuat dan merekam konten video yang berisi tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci. Dalam video berdurasi 1 menit 1 detik tersebut, pelaku terlihat mengenakan pakaian dalam wanita sambil melakukan tindakan pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandus pelaku adalah merekam aksinya menggunakan telepon seluler miliknya sendiri. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesek-gesekkannya ke Kitab Suci Al-Qur’an. Posisi Al-Qur’an saat itu diapit di antara kedua selangkangan pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui menggesekkan kitab suci tersebut ke bagian pantatnya.
Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain:
- Satu buah video berdurasi 1 menit 1 detik yang direkam menggunakan handphone pelaku.
- Satu unit Handphone merk Samsung M20 warna biru dengan IMEI 1: 354556105701752 dan IMEI 2: 354556105701750.
- Satu buah Kitab Suci Al-Qur’an.
- Satu buah celana dalam wanita.
- Satu buah sprei berwarna biru putih dan sarung guling berwarna ungu bermotif bunga.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 301 Ayat 1 dan/atau Pasal 243 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan pelaku dinilai telah diketahui oleh umum dan berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang berdasarkan agama, kepercayaan, ras, etnis, dan golongan tertentu.
Adapun ancaman pidana yang menjerat pelaku adalah:
· Pasal 301 Ayat 1: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
· Pasal 243 Ayat 1: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Bondowoso melalui Kasatreskrim menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.
(Bam” s)








