Hukum  

Mantan Kapolri Jadi Tersangka! Dugaan Sadap Presiden Guncang Mabes Polri

JAKARTA | Lensarakyat.id — Kabar mengejutkan datang dari Markas Besar Polri. Mantan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI. Tak hanya itu, dua petinggi Polri lainnya—Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso—juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Suasana ruang konferensi pers tampak tegang. Puluhan awak media berebut mengangkat perekam saat Asep membacakan status hukum ketiga jenderal tersebut.

“Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep, Selasa (3/11).

BACA JUGA :
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak strategis. Bukan hanya terhadap Presiden RI, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.

“Tersangka diduga sudah menyadap tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

BACA JUGA :
Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe dan Money Changer

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota Polri yang mengetahui adanya dugaan penyadapan liar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan. Dalam proses itu, penyidik disebut menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asep.

BACA JUGA :
Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri dan dua jenderal aktif ini langsung menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi integritas institusi Polri. Di luar Rutan Mabes Polri, suasana tampak dijaga ketat aparat. Belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum ketiga tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur ini dan membuka ruang transparansi bagi publik.

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *