Daerah  

Oknum PNS Dishub Bondowoso Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Main Judi Online Jenis Pragmatig

Bondowoso| Lensarakyat. Id – Satreskrim Polres Bondowoso Ciduk inisial HS Oknum PNS Dishub Bondowoso saat bermain judi online saat jam dinas di kantor Balai Pengujian Kendaraan Pancoran Bondowoso. Jumat, 6/12/2024 lalu.

HS melakukan praktik game judi online jenis Pragmatig diakui awalnya situs game judi online dari iklan yang bermunculan di hanphone miliknya kemudian ia tertarik memainkannya.

Diakui, HS mendapat kemenangan 2 kali sedangkan dalam seminggu memainkan permainan game judi online sebanyak 3 kali, yang mana tujuannya dalam memainkan game judi online tersebut karena untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan apabila menang akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA :
Kapolri Turun ke Posko Terpadu Guna Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Tablet merk Samsung Galaxy Tab 6, Screenshot layar permainan Judi Online jenis MONYETJP. Akun di situs website MONYETJP dan Akun DANA

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso, Agung Tri Handono, SH.,MM, membenarkan terkait dengan oknum anggotanya yang ditangkap polisi akibat judol

“Benar, Sudah Ditahan di Mapolres dan setelah kita peroleh surat penahanannya sudah kita tindaklanjuti dan membuat laporan ke BPSDM untuk diproses pemberhentian sementara”. Ungkapnya.

BACA JUGA :
Danramil 0822/01 Bondowoso, Monitoring Pembangunan Musholla TMMD ke 123 di Desa Gunosari

Sumber SIPP Pengadilan Negeri Bondowoso terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar Pasal 303” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-3 (tiga) Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *