Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya| Lensarakyat.id – Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan Narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial A R H Bin R, 25 tahun, warga Jalan Wonorejo lV, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka ARH berhasil ditangkap pada hari Selasa 15/04/ 2025, sekira pukul 15.00 WIB di kamar homestay JAVA KOS Jl. Kedung anyar BEI Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram.

Dengan tertangkapnya pelaku, petugas lalu mengembangkan kasus tersebut dan mengarah ke lokasi kedua di parkiran depan Indomart, tepatnya di Jalan Pasar Kembang, Rabu 16/04/2025 sekira pukul 04.00 Wib. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 6,40 (enam koma empat puluh) gram.

BACA JUGA :
Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba Antar Kota dan 8 Orang Dijadikan Tersangka

Lanjutnya, tersangka memperjual belikan Narkotika jenis Sabu tersebut sejak 20/03/2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu) per gram, dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah). Dari penjualan Sabu tersebut.

BACA JUGA :
Polresta Banyuwangi Sita 150 gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya dari 43 Tersangka Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

“Dalam memperjual belikan Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) s/d 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) per gram.” tambah AKBP Suriah Miftah.

Mengenai rincian barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 berupa : 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram, sebuah handphone TECHNO, serta 3 (tiga) bungkus plastic klip dan sebuah dompet kulit.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/03 Tegalampel Monitoring Kunker TP-PKK Kabupaten Bondowoso di Desa Karang Anyar

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan  Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *