Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya| Lensarakyat.id – Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan Narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial A R H Bin R, 25 tahun, warga Jalan Wonorejo lV, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka ARH berhasil ditangkap pada hari Selasa 15/04/ 2025, sekira pukul 15.00 WIB di kamar homestay JAVA KOS Jl. Kedung anyar BEI Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram.

Dengan tertangkapnya pelaku, petugas lalu mengembangkan kasus tersebut dan mengarah ke lokasi kedua di parkiran depan Indomart, tepatnya di Jalan Pasar Kembang, Rabu 16/04/2025 sekira pukul 04.00 Wib. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 6,40 (enam koma empat puluh) gram.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M

Lanjutnya, tersangka memperjual belikan Narkotika jenis Sabu tersebut sejak 20/03/2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu) per gram, dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah). Dari penjualan Sabu tersebut.

BACA JUGA :
Seorang Pria di Ciduk Satresnarkoba Polres Sragen Lantaran Gunakan Tembakau Gorila

“Dalam memperjual belikan Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) s/d 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) per gram.” tambah AKBP Suriah Miftah.

Mengenai rincian barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 berupa : 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram, sebuah handphone TECHNO, serta 3 (tiga) bungkus plastic klip dan sebuah dompet kulit.

BACA JUGA :
Wujud Perhatian TNI Kepada Petani, Babinsa Kodim 0822/08 Grujugan Kawal Bulog Serap Gabah di Desa Wonosari

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan  Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *