BONDOWOSO | Lensarakyat.id – Pemerintah Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, memberikan klarifikasi terkait isu pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pelaksanaan program bantuan istbat (penetapan) nikah. Sekretaris Desa (Sekdes) Klabang, Agus Sukarno, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli dan seluruh biaya yang sempat terkumpul telah menjadi kesepakatan bersama dalam mengurus kelengkapan administrasi dari awal hingga terbitkan Akta Nikah .
Kasus ini muncul setelah tujuh pasangan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Klabang mengikuti program tersebut. Dari ke 7 pasang itu hanya empat pasangan yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan hukum. Sementara tiga pasangan lainnya tidak dapat diproses karena terbentur aturan masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami) yang belum selesai.
“Terkait isu biaya, tidak ada tendensi apapun apalagi dikatakan pungli, murni atas dasar kesepakan bersama karena para peserta Istbat rata-rata kurang lengkap dalam administrasinya dan Mereka engan untuk mengurusnya lebih memilih terima jadi, seperti tidak memiliki Akta Kelahiran dan pihak panitia yang mengakomodir semua berkas, bahkan ke 3 pasangan hingga saat ini masih tetap diproses hingga selesai menunggu proses masa Iddah,” jelas Agus Sukarno saat dikonfirmasi, minggu (11/01/2026).
Menurutnya, kesepakatan biaya dan kelanjutan proses istbat telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pasangan calon peserta program. Pihaknya menegaskan, tidak ada pihak yang mempersoalkan hal ini lebih lanjut.
“Semua sudah sepakat. Bahkan untuk tiga pasangan yang belum memenuhi syarat karena masa iddah, proses istbat nikahnya akan tetap kami lanjutkan dan kami bantu setelah masa iddah mereka selesai,” tambah Agus.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat tentang persyaratan pokok istbat nikah, antara lain Ijasah, fotokopi KTP/KK, akta cerai bagi yang pernah menikah, akta kelahiran anak (jika ada), serta pas foto ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing lima lembar serta Materai
Agus menyoroti bahwa kendala utama yang sering dihadapi justru bukan pada dokumen administrasi, melainkan pada ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan pernikahan.
“Yang banyak terjadi, pasangan tidak memperhatikan masa iddah. Kemudian, banyak yang melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dan pencatatan resmi dari penghulu, modin, atau P3N setempat. Akibatnya, ketika ada program istbat nikah gratis seperti ini, mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama karena pernikahan sirinya tidak tercatat,” paparnya.
Terpisah, salah satu Peserta Istbat, Ahmadi menegaskan dan tidak mempersoalkam adanya biaya sebesar Rp. 600 untuk kepentingan mengurus kelengkapan administrasi,” Kami sama sekali tidak mempersoalkan biaya itu, karena dalam proses Istbat tersebut, yang ngurusi administrasinya yaitu panitia, Kita hanya duduk manis tinggal nunggu proses Istbat yang dilaksanakan oleh PA (Pengadilan Agama), selesai, “ungkap Ahmadi.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Klabang khususnya Sekretaris Desa berharap isu yang beredar dapat diluruskan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan prosedur dan pencatatan nikah yang sah menurut hukum agama dan negara untuk menghindari kendala di kemudian hari.








