Hukum  

Pernyataan Kepala SPPG vs Asisten Lapangan: Komentar ‘Media Kok Ngawor’ di TikTok Berujung Laporan Resmi Polisi

Bondowoso| Lensarakyat.id – Suasana di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program makan bergizi gratis di Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, memanas. Sebuah pernyataan kontroversial yang diduga dilontarkan oleh petugas lapangan berinisial AY memicu kemarahan insan pers dan kini telah berujung pada laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut mencuat di media sosial TikTok. Dalam sebuah komentarnya yang menyebut dirinya sebagai Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Lojajar, menuliskan komentar bernada emosional.

“Lahh ini media kok ngaworr bgt yaa! Ini bisa dilaporkan!! Saya selaku Aslap dri SPPG Lojajar sangat tdk resah dengan beredarnya info yg amat sangat tidak benar!! Sampai detik hari ini sppg lojajar masih aktif beroprasi!!” tulis AY dalam kolom komentar yang kemudian viral.

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis. Komentar “media kok ngawor” (ngawur) dinilai sebagai bentuk pelecehan dan upaya mendiskreditkan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

BACA JUGA :
Dari 34, Hanya 10 SPPG di Bondowoso yang Kena Suspend Gegara Administrasi

Menanggapi hal ini, Kepala SPPG Lojajar, Ilham, angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi bahwa pernyataan keras yang dilontarkan AY tersebut merupakan urusan internal pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan institusi SPPG.

BACA JUGA :
Tak Lepas dari Kawalan Babinsa, SPPG Curahpoh Salurkan Ratusan Porsi Makan Bergizi ke SDN Curahpoh 01

“Pernyataan itu tidak ada kaitannya dengan SPPG, tapi intern dari AY,” tegas Ilham saat dikonfirmasi.

Meski telah ada klarifikasi dari pimpinan, dampak dari pernyataan tersebut tidak serta merta mereda. PT Lensa Nusantara Multimedia, selaku perusahaan induk dari media siber lensanusantara.co.id yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum.

Justru pihak perusahaan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ke Polres Bondowoso. Laporan ini didasarkan pada adanya indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dapat mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

BACA JUGA :
Sinergi SPPG Kec. Curahdami Bersama Yayasan Satu Hati Peduli Umat, Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Tingkatkan Kualitas Gizi Anak

Sementara itu, kuasa hukum dari pelapor, LBH Abu Nawas, menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan tidak akan mundur demi memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan.

“Apapun komentarnya, entah itu person atau lain-lain, yang jelas pernyataan tersebut sudah mengatasnamakan ASLAP SPPG. Ini menyangkut harga diri profesi dan kepercayaan publik, sehingga harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas kuasa hukum pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso masih melakukan pendalaman atas laporan yang diterima, sementara AY sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang dilayangkan kepadanya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *