BONDOWOSO| Lensarakyat.id – Sebuah praktik pernikahan yang menyimpang secara administratif terbongkar di Kabupaten Bondowoso. Seorang warga Kecamatan Grujugan, berinisial Ab, terpaksa melaporkan suaminya sendiri, Ah, warga Kecamatan Curahdami, ke Polres Bondowoso. Laporan itu dilayangkan setelah Ab ditinggal tanpa kejelasan, sementara ia harus membesarkan anak laki-laki mereka yang masih berusia 9 bulan sendirian.
Yang lebih tragis, status pernikahan Ab dan Ah berada dalam kegelapan administratif. Secara agama, mereka telah diakad nikah pada 4 Februari 2025 oleh seorang penghulu yang ternyata adalah oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, satu tahun berlalu, Akta Nikah tak pernah diterima Ab. Kini, kuat diduga ia ditelantarkan Ah berikut buah hatinya.
Ditemani orang tuanya, Bb, Ab mengurai kronologi pilu di Mapolres Bondowoso, kamis (02/4/2026). Akad nikah yang digelar di rumah Ah itu, menurut pengakuan keluarga Ab, sebenarnya dipaksakan. Saat itu, Ah masih dalam masa iddah pasca perceraian dengan istri lamanya. Keluarga Ah mendesak akad digelar cepat dirumah Ah, dengan alasan kemudahan administrasi sekaligus akan mendatangkan pihak KUA, meski syarat belum lengkap.
“Usai ijab kabul, ada sesi foto bersama memegang dokumen. Belakangan kami tahu, akta nikah itu pinjaman dan masih kosong,” ujar Ab dengan suara bergetar.
Seminggu kemudian, Ab bersama orang tuanya menyerahkan berkas NA sebagai syarat pengajuan akta nikah kepada keluarga Ah. Namun, berkas itu dikembalikan dengan alasan kesalahan nama. Setelah diperbaiki, berkas diserahkan lagi. Dua bulan kemudian, berkas itu justru dititipkan ke Ah dengan alasan masih ada kesalahan di lembar NA1. Padahal setelah dicek, berkas sudah benar.
“Malah disuruh ganti dengan surat buatan mudin tempat tinggal Ah, yang isinya justru salah,” sesal Ab.
Ketika Ab membutuhkan akta nikah untuk mengurus akta kelahiran anaknya, mudin setempat berkata dingin: semua berkas sudah kadaluarsa dan tidak bisa diproses. Ab mencium kongkalikong antara pihak Ah dan P3N KUA setempat.
“Terkesan ada unsur kesengajaan mempersulit keluarga kami,” tegasnya.
Mudin atau P3N (Pegawai Pembantu Pencatat Nikah) di wilayah Curahdami berinisial Cnd membenarkan bahwa akad nikah telah dilaksanakan oleh oknum KUA, meski berkas masih dalam proses. Hal itu, kata Cnd, karena desakan kedua pihak keluarga.
Pernyataan senada datang dari oknum KUA yang menikahkan, Yf. Dalam pernyataan tertulisnya, Yf mengaku awalnya menolak karena persyaratan belum lengkap. Namun, karena desakan dan acara sudah siap, ia diminta tetap melaksanakan akad.
“Kami diminta melaksanakan akad, bahkan keduanya siap menyelesaikan persyaratan segera. Tapi sampai saya pindah tugas, persyaratan itu belum dilengkapi, dan tidak ada konfirmasi ke kami. Kami masih siap, nunggu info dari kedua calon,” tulis Yf.
Ab kini berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini. “Saya ingin keadilan. Jangan sampai anak saya tumbuh tanpa kepastian status ayah dan kelahiran yang sah secara administrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, mendengar kalau Ab akan tempuh jalur hukum, Pihak KUA dan Keluarga Ah mendatangi kediaman Ab tepatnya rabu (01/04/2026). untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan berjanji akan segera memproses Akta nikah dengan cara istbat nikah, akan tetapi Pihak Ab bersama keluarga memilih menolak karena persoalan tersebut sudah ditangani oleh APH. “Benar Mereka kerumah tetapi Kami bersama keluarga memilih tetap pada pendirian semula,”imbuhnya.
Polres Bondowoso masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Praktik nikah ilegal oleh oknum penghulu dan dugaan kongkalikong administratif ini kini menjadi sorotan publik.







