BONDOWOSO| Lensarakyat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana dalam gelaran Operasi Sikat Semeru tahun 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Operasi ini menyasar kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta Lahgun Sajam (pelanggaran hukum senjata tajam).
Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 7 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan rincian: 5 kasus Curat dengan 6 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 1 kasus Lahgun Sajam dengan 1 tersangka. Sementara 1 kasus lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO) berupa Curat dengan 1 tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 31 buah, di mana 4 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena tersangka merupakan DPO split berkas.
Dari kedelapan kasus tersebut, Dua di antaranya yang menonjol adalah kasus pencurian truk di depan Pabrik Gula Prajekan dan Kasus Pengeroyokan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bondowoso. Berikut rincian dua kasus utama yang berhasil diungkap:
Pencurian Truk di Depan Pabrik Gula Prajekan dengan Tersangka: MOCH. FAUZI ALIAS FAUZI BIN HENDRI HARIYADI
Alamat: KP. Krajan RT 4 RW 2, Desa Sliwung, Kab. Situbondo (domisili De Klabang, Kec. Panji) / Alamat Den. Donosuko, Kec. Klabang, Kab. Bondowoso
Pasal: Pasal 477 Ayat 1 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V.
Waktu & TKP: Rabu, 28 Juli 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di pinggir jalan depan Pabrik Gula Prajekan, Kec. Prajekan, Kab. Bondowoso.
Modus Operandi: Pelaku mencuri 1 unit truk yang diparkir di depan toko dalam keadaan kunci masih melekat di dalam kendaraan. Pelaku membuka pintu, masuk, dan menghidupkan truk tersebut, kemudian membawa truk ke arah selatan.
Kronologi: Pada hari Rabu, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, Sawari melaksanakan katrol tebu milik Sdri. Dinda Septa Andini di Pabrik Gula Prajekan dengan kendaraan truk Nopol P 2291 C tahun 1981, warna kuning muda, Noka FEI 115024549, dan Nosin 4030132471. Setelah selesai melaksanakan katrol tebu, Sdr. Sawari memarkirkan kendaraan truk tersebut di depan toko milik Dedi di depan Pabrik Gula Prajekan yang terletak di pinggir jalan sekitar pukul 22.30 WIB menghadap arah selatan, lalu ditinggal pulang dengan kunci tertinggal di dalam kendaraan. Sekitar pukul 04.00 WIB, Sdr. Sawari kembali ke tempat parkir dan mengetahui bahwa kendaraannya telah hilang.
Barang Bukti:
· 1 unit truk merek Mitsubishi Colt, Nopol P 2291 C, tahun 1981, warna kuning muda, Noka FEI 115024549, Nosin 4030132471
· 1 lembar STNK truk merek Mitsubishi Colt, Nopol P 2291 C, tahun 1981, warna kuning muda
· 1 bandel BPKB truk merek Mitsubishi Colt, Nopol P 2291 C, tahun 1981
Dan kasus pengeroyokan yang merupakan Non TO, dengan Tersangka (4 orang):
- RW (RONI WIJAYA) – Laki-laki, alamat Dsn. Krajan III RT 3 RW 1, Desa Sumberwringin, Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso
- AY (ADITYA YOGA PRADANA) – Laki-laki, alamat Dsn. Kalitapen RT 6 RW 3, Desa Kalitapen, Kec. Tapen, Kab. Bondowoso
- SAPTA ANDREAWAN – Laki-laki, alamat Dsn. Plampang Selatan RT 23 RW 05, Desa Rejoagung, Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso
- S (SUBAIDAH) – Perempuan, alamat Dsn. Krajan III RT 3 RW 1, Desa Sumberwringin, Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso (tidak ditahan)
Pasal: Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana – tindak pidana pengeroyokan. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V Rp 500.000.000,-.
Waktu & TKP: Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan depan sebuah rumah wilayah Dusun Krajan III RT 03 RW 01, Desa Sumberwringin, Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso.
Modus Operandi: Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan cara mengeroyok korban bernama Sdr. Hadi Susanto.
Kronologi: Awal mula kejadian sekitar hari Jumat, 22 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, korban sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya bersama anaknya, Sdr. Ifan. Korban berteriak memarahi Sdr. Ifan karena sepeda yang diperbaiki. Kemudian Sdr. Roni datang dengan membawa parang kepada korban dan berkata “ABENTA APA BEEN?” yang artinya “BICARA APA KAMU?”, karena kemungkinan Sdr. Roni mengira korban meneriakinya. Saat itu Sdr. Roni bercekcok mulut dengan korban dan akan memukulkan parang yang dibawanya, namun korban sempat menangkis dan memegang tangan Sdr. Roni. Kejadian itu disaksikan oleh istri korban (Sdri. Yeti), kakak korban (Sdr. Hartatik), dan anak korban (Sdr. Ifan).
Sore harinya, korban pergi ke rumah mertua bersama istri dan anaknya. Sekitar pukul 13.00 WIB, tetangga korban Sdr. Holip mengabari bahwa Sdr. Adit dan Sdr. Andre (anak dari Sdr. Roni) datang ke rumah korban dengan membawa pedang dan parang mencari korban. Saat itu di rumah korban ada Sdr. Holip, Sdr. Kusyati, dan Sdr. Suparman. Sdr. Suparman sempat merekam video Sdr. Adit dan Sdr. Andre saat mencari korban.
Pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah jalan raya masuk wilayah Dusun Krajan III RT 03 RW 01, Desa Sumberwringin, Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso, korban sedang duduk di ruang tamu bersama Sdr. Dedi (anak korban), terjadilah peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Barang Bukti.yang berhasil.diamankan yakni:
· 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan voice note pengancaman
· 1 buah batang besi bekas shock sepeda motor
· 1 buah pedang
· 1 buah botol Aquaviva 700 ml berisi cabai
RINGKASAN OPERASI SIKAT SEMERU 2026
Kategori Jumlah Kasus Jumlah Tersangka
Target Operasi (TO)
Curat 5 kasus 6 tersangka
Curas 1 kasus 1 tersangka
Lahgun Sajam 1 kasus 1 tersangka
Non Target Operasi (Non TO)
Curat 1 kasus 1 tersangka
TOTAL 8 kasus 9 tersangka
Total Barang Bukti: 31 buah (4 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena tersangka merupakan DPO split berkas).
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. “Operasi Sikat Semeru 2026 ini merupakan wujud komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Bondowoso. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat. (Bam”s)








