PENCURIAN BUAH SAWIT YANG NOMINAL DI BAWAH 2,5 JUTA APAKAH TIDAK BISA DI TANGKAP?

Mandailing Natal| Lensarakyat. id. Kapolres madina AKBP. ARIE SOFANDI PALOH.S.H.S.I.K melaksanakan kunjungan kerja ke polsek natal, sabtu 12 Oktober 2024.
Di sela sambutannya , kapolres Mandailing Natal membuat sesi tanya jawab ke pada warga yang berhadir.

Dalam kesempatan tanya jawab itu, Husni Iskandar mempertanyakan kepada Kapolres terkait maraknya pencurian buah sawit di kecamatan natal yang nominalnya di bawah 2,5 juta tidak bisa di lakukan penahanan?

Kapolres Mandailing Natal menjawab melalui kasat Reskrim Mandailing natal.
Di jelaskan,  memang secara hukumnya begitu, dalam proses penyelidikan tidak bisa di tahan, tapi untuk di ketahui dan di fahami, proses penyidikannya tetap berjalan, dan saat ada keputusan pengadilan baru di lakukan tindakan, kalau keputusan nya di tangkap ya di tangkap, dalam artian bukan tidak bisa di tangkap,tapi ada proses nya.

Menambahkan, Dan apabila kegiatan itu di lakukan untuk kedua kalinya bisa langsung penahanan saat penyelidikan, tidak perlu menunggu hasil penyidikan.

Di harapkan, dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian ini menjadi penambah wawasan di Tengah Tengah masyarakat.

(Heri).

Penulis: HeriEditor: Bam"s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *