Kepergok Warga, Pencuri Isi Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin Digelandang ke Mapolsek Tegalampel

Bondowoso|Lensarakyat. Id – Seorang Pria ketangkap Warga setelah kepergok mencuri isi Kotak Amal di Masjid Nurul Yaqin Desa Tegalampel Kec. Tegalampel selasa (28/01/2025) sekitar pukul 13. 00 WIB.

Pria berinisial Ar tersebut merupakan Warga Desa Sumber Gading Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso yang belakangan ini diketahui ngontrak Rumah di salah satu Perumahan yang ada di Kel. Sekarputih Kec. Tegalampel.

Dan pada saat melakukan aksinya pelaku sendiri berpura-pura ikut sholat berjamaah bersama Warga lainnya, selanjutnya begitu ada kesempatan ia langsung mendekati Kotak Amal dengan pura-pura mengisi kotak tersebut memakai uang logam.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Gelar Tarawih Keliling di Sejumlah Masjid

Padahal menurut Kapolsek Tegalampel AKP Sobingan, SH, MH. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada dan tidaknya uang di dalam Kotak Amal yang berdasarkan pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali ia lakukan aksi serupa di tempat yang sama.

“Berawal dari kecurigaan itulah kemudian salah satu Warga membuntuti pelaku dan kembali masuk lagi ke salah satu Masjid dengan menuju ke Kotak Amal yang ada di Desa Trebungan Kec. Taman Krocok, hingga akhirnya Warga setempat langsung menghubungi Polsek Tegalampel dan Polsek Taman Krocok dan saat itu juga langsung dilakukan interogasi oleh aparat dengan menunjukkan rekaman CCTV, selanjutnya pelaku sendiri tidak dapat mengelak bahkan mengakui telah melakukan pencurian isi Kotak Amal secara terang-terangan,” Ujar Kapolsek Tegalampel.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Laksanakan Penanaman Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektar

Untuk menghindari amukan massa pelaku sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegalampel berikut Barang Bukti berupa Kotak Amal, Tas warna hitam, Sepeda Motor warna merah tanpa Nomer Polisi, 1 buah Handpone dan Stang Potong serta besi diduga untuk mencongkel Kotak Amal, dengan total kerugian akibat ulahnya kisaran Rp. 3. 800. 000.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Intensifkan Pengamanan Tempat Wisata dan Rumah Kosong Saat Libur Lebaran

” Sementara itu, Pasal yang disangkakan untuk Pelaku sendiri yakni Pasal 363, dengan ancaman pidananya kurang lebih 7 Tahun Penjara,”imbuh AKP Sobingan, SH. MH. kepada Media ini.

(Reporter : Bam” s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *