Malang| Lensarakyat.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus sindikat pemerasan dan penipuan disertai ancaman berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan, dalam kasus tersebut lima orang pelaku berhasil ditangkap
Wakapolres malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di halaman polres malang ,Selasa 11 Maret 2025 mengungkapkan sindikat melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha kopi berinisial LG 33 tahun.
lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.
Dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, kemudian mendatangi para pelaku usaha dengan tuduhan palsu. Dan korban mengaku diancam dan diperas dengan tuduhan produk kopinya menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar.
Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 300 juta, dan akhirnya korban terpaksa menyerahkan Rp 7 juta. Para pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jawa Timur dengan menggunakan surat aduan palsu.
Tidak hanya pengusaha kopi, sindikat ini juga menyasar pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang. Korban di lokasi ini mengalami kerugian hingga Rp.10 juta dengan modus tuduhan limbah peternakan mencemari lingkungan.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambah saat ini kelima tersangka masih dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan TKP bertambah.
Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
(Redaksi)