KERINCI, JAMBI| Lensarakyat.Id – Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tidak boleh dipotong sama sekali oleh siapapun, termasuk oleh sekolah atau pihak lain. Dana PIP adalah bantuan untuk biaya personal pendidikan siswa dan harus diterima secara utuh oleh penerima.
Namun lain yang terjadi di SMA Negeri 13 Kerinci, dari keterangan beberapa siswa Dana PIP yang di terima pada tahun 2024 di potong oleh kepala Sekolah sebesar 150 ribu dengan alasan untuk membeli atap gudang sekolah.
“Kami nerima nya 1 juta 800 bang, tapi ada di minta sama sekolah 150 ribu katanya untuk membeli atap”ungkap beberapa siswa.
Menanggapi hal tersebut Jamal aktivis LSM Fakta menegaskan Bantuan PIP tidak boleh di potong oleh pihak sekolah
“Satuan pendidikan harus menjaga, mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP” tegas Jamal
“Dari hasil investigasi kami di lapangan ketahui jumlah penerima PIP SMA Negeri 13 Kerinci pada tahun 2024 sebanyak 75 orang setiap siswa Penerima PIP di mintai 150 ribu luar biasa keuntungan yang di dapat Firmansyah Selaku kepala Sekolah”tambahnya
Lebih lanjut Jamal berharap Kepada Pihak berwajib Segera memanggil Kepsek SMA Negeri 13 Kerinci atas dugaan Penyalahgunaan dana PIP.
“Kita berharap pihak berwajib segera mengusut dugaan pemotongan PIP di SMA Negeri 13 Kerinci ini, ini jelas menyalahi aturan dan kita harap tidak ada lagi kepsek-kepsek yang memotong pip siswa”tutup jamal
Sementara saat di konfirmasi Kepsek SMA Negeri 13 kerinci mengatakan Iuran hanya seratus ribu dan di belikan Atap sebanyak 5 kodi
“Iuran itu 100 persiswa dan beli atap 1 juta 500 perkodi”jelas kepsek
Saat di telusuri harga atap yang di beli pihak sma negeri 13 kerinci merek gajah berlian hanya berkisaran 1 juta 165 ribu perkodinya, hal tersebut jelas berbeda dengan apa yang di sampai Firmansyah Selaku Kepala Sekolah.