Hukum  

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Cengkareng dan Amankan Tas Berisi 3,8 Kg Ganja

Tanggerang| Lensarakyat.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dua pria berinisial Imunk (42) dan Moeng (42) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Stasiun Kereta Api Poris, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Sub 2 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Deden Harry, S.H., melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi.

Puncaknya, pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur. Dari tangan tersangka Moeng, petugas menyita satu bungkus ganja seberat 921,5 gram yang diakui merupakan milik Imunk.

BACA JUGA :
Berantas Narkoba Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Puluhan Tersangka

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kontrakan Imunk di kawasan yang sama. Di sana, ditemukan satu buah tas ungu muda berisi empat bungkus ganja dengan berat total 3.872,5 gram.

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Tiga Pekan, 27 Tersangka Diamankan

“Total barang bukti ganja yang kami amankan sebanyak 4.794 gram. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Rihold S. S.Kom, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi: satu bungkus ganja seberat 921,5 gram; empat bungkus ganja seberat total 3.872,5 gram; satu buah tas warna ungu muda; satu unit ponsel Vivo warna biru.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA :
Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Rihold.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *