Bondowoso | Lensarakyat.id – Perselisihan batas tanah antar warga Kelurahan Sekarputih Kec. Tegalampel Kab. Bondowoso akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak bersepakat berdamai melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh pihak berwenang, rabu (26/11/2025).
Sengketa yang sempat memanas akibat perbedaan data dalam sertifikat dan akta Jual beli ini diselesaikan dengan pendekatan musyawarah, mengutamakan solusi damai tanpa menempuh jalur pengadilan.

Sengketa ini berawal dari perbedaan penafsiran terhadap batas tanah yang tercantum dalam dokumen kepemilikan. Sebagaimana sering terjadi, masyarakat kadang keliru membedakan fungsi antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Tanah .
Seperti yang dijelaskan dalam peraturan pertanahan, Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang membuktikan telah terjadi transaksi peralihan hak, dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan berisi rincian kesepakatan jual beli . Sementara itu, Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan hak yang sah atas suatu bidang tanah . Sertifikat inilah yang memiliki kekuatan hukum tertinggi sebagai alat bukti di pengadilan .
Merespons laporan warga, pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kelurahan segera turun tangan memfasilitasi pertemuan mediasi. Mediasi tanah merupakan salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang . Proses ini melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama .
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan bersedia menyelesaikan masalah ini dengan mengkaji ulang batas-batasnya,” ujar Babinsa Kel. Sekarputih Serka Nanang Khosim, sebagai salah satu mediator mendampingi Lurah Sekarputih.
Mediasi berjalan alot namun kondusif. Fasilitator mendorong dialog terbuka untuk menggali akar masalah dan merumuskan solusi terbaik. “Mediasi memberikan ruang dialog yang lebih humanis dan memungkinkan para pihak menemukan solusi damai tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang,” tutur Karsanto mantan Ketua Program PTSL Kel. Sekarputih tahun 2019-2021.
Setelah melalui diskusi yang intens, kedua pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara Perdamaian sebagai bentuk penyelesaian resmi. Langkah konkret yang disepakati adalah melakukan proses penerbitan Akta tanah baru karena diduga ada kesalahan pada Luas Tanah dan batas-batas yang tertera dalam AJB tersebut sehingga memunculkan klaim sepihak.
Dan Lurah Sekarputih Imam Mursalin, S. Sos., berharap kalau kesuksesan mediasi ini dapat menutup potensi konflik lanjutan di lapangan. “Masyarakat pun dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman. Keberhasilan ini juga membuktikan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa pertanahan yang cepat, adil, dan akuntabel,”tukas Imam Mursalin.







