Bondowoso| Lensarakyat.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di beberapa wilayah. Tiga orang tersana ditangkap dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang digelar dalam press release di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial T (44) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, serta AY (40) warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor korban yang sedang mencari rumput di lokasi sepi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan total sebelas unit sepeda motor hasil kejahatan. Rinciannya, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana pencurian. Polisi juga menyita barang bukti berupa STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP yang sama dengan ancaman empat tahun penjara.
Ungkap Sebelas Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Pil Terlarang
Tak hanya kasus pencurian, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga membeberkan pengungkapan sebelas kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 16,09 gram dan pil logo Y warna putih sebanyak 4.127 butir.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegas AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.







