Bondowoso| Lensarakyat.id – Persidangan sengketa kepengurusan Yayasan Dharut Tholabah yang berlokasi di Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, kembali mengalami kebuntuan. Sidang kedua yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso pada Kamis (7/5/2026) harus ditunda karena pihak tergugat kembali absen tanpa alasan yang jelas.
Pantauan di lokasi, suasana ruang sidang tampak lengang. Yang hadir hanyalah kuasa hukum penggugat beserta sejumlah awak media yang menanti perkembangan kasus silang sengkarut kepengurusan yayasan tersebut. Sementara kursi tergugat dan pengacaranya tampak kosong. Majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk kembali menunda sidang.
Kuasa hukum penggugat, Haryono, S.H., dalam keterangan persnya usai persidangan menyampaikan kekecewaannya. “Seperti diketahui, pada sidang kedua ini, lagi-lagi pihak tergugat tidak bersedia hadir pada jadwal yang sudah ditentukan. Yang tampak hadir hanya lawyer dari notarisnya saja, sehingga hakim berkesimpulan sidang harus ditunda kembali,” ujarnya dengan nada tegas.
Haryono kemudian menguraikan kronologi sengketa yang mengguncang Yayasan Dharut Tholabah. Menurutnya, permasalahan bermula dari terbitnya akta notaris baru atas nama tergugat, yang berisi perubahan susunan pengurus yayasan tanpa sepengetahuan ketua yayasan yang sah.
“Ketua Yayasan merasa perlu meluruskan permasalahan ini melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bondowoso. Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada beliau selaku ketua yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haryono menyoroti prosedur perubahan pengurus yang dinilai cacat hukum. “Ketergesaan pengurus baru yang menggunakan jasa salah satu notaris berkedudukan di Kabupaten Jember ini jelas menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART, seorang ketua yayasan hanya dapat diganti jika memenuhi tiga syarat: meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Dalam posisi ini, tidak ada unsur sama sekali untuk mengganti atau merubah susunan pengurus ketika keadaan yayasan baik-baik saja. Klien kami dalam keadaan sehat dan aktif menjalankan tugas,” tambah Haryono.
Atas dasar itu, pihak penggugat menggugat pengawas yayasan serta notaris yang turut membantu penerbitan akta baru. “Prosedur yang ditempuh tergugat, kami nilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kami menggugat pengawas yayasan dan notaris yang terlibat,” pungkas Haryono tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam dua kali persidangan beruntun. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pekan depan dengan peringatan tegas dari majelis hakim agar para pihak hadir.
Reporter: Tim Liputan Bondowoso







