Hukum  

Dugaan Penjualan Bantuan Traktor di Taman Krocok Mencuat, Oknum Ketua Gapoktan Berdalih Tidak Perlu Ijin Anggota

Bondowoso| Lensarakyat.id – Sebuah kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mencuat di Kecamatan Taman Krocok Kab. Bondowoso. Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat diduga menjual mesin traktor yang merupakan bantuan dari salah satu Anggota DPR RI Tahun 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan tersebut sempat diterima oleh kelompok, namun tidak berselang lama, mesin traktor itu diduga sudah dijual. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa nilai penjualan dan kepada siapa mesin tersebut dijual. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya kejadian tersebut, namun mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai transaksi yang terjadi.

Ketua Gapoktan berinisial SL membantah keras tuduhan bahwa dirinya menjual bantuan tersebut. Menurutnya, mesin traktor saat ini ada di rumah seorang operator yang berada di Dusun Sumber Pinang. “Di sini tidak ada yang bisa jadi operator, makanya saya taruh di rumah operator untuk dipekerjakan,” ujar SL memberikan alasan.

BACA JUGA :
Siaga Kekeringan! Serma Basuki dan Serka Nanang Kosim Babinsa 03 Tegalampel Bantu Penyaluran Air Bersih untuk Warga Desa Purnama

Ketika disinggung mengenai apakah pemindahan dan penyimpanan alat bantuan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok, SL dengan tegas berdalih bahwa hal itu tidak diperlukan. “Tidak usah, karena disini tidak sama dengan desa lain. Kalau disini semua apa kata ketua,” ujarnya, mengindikasikan adanya pola kepemimpinan yang otoriter dalam pengelolaan bantuan di wilayah tersebut. Padahal, secara aturan yang berlaku, setiap penyaluran dan pemanfaatan bantuan alsintan dari pemerintah bersifat hibah bersyarat dan wajib disertai dengan berita acara serta persetujuan dari anggota kelompok.

BACA JUGA :
Kades Kretek Angkat Bicara soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Traktor, GAPKM Bondowoso Desak Proses Hukum

Dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat, ADI, angkat bicara. Ia mengaku pernah mempertanyakan keberadaan mesin traktor tersebut.
“Kemarin saya pernah tanya keberadaan mesin traktor itu. Tapi Ketua Gapoktan berdalih kalau mesin tersebut dipekerjakan kepada orang Sumber Pinang. Kelanjutannya bagaimana saya tidak mengetahuinya,” kata PPL ADI, sabtu (15/08/2026).

BACA JUGA :
525 KK di Kelurahan Blindungan, Bondowoso Tersenyum Bahagia Usai Terima Bantuan Beras Bapang dari Pemerintah

Sementara itu, Kasus dugaan penjualan bantuan alsintan ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia. Pada kasus serupa di beberapa wilayah, oknum ketua Gapoktan bahkan telah ditangkap dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena menjual traktor bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.

(Red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *